Politik

Keluarga Korban Penculikan Minta Pemerintah Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Oleh : Ronald - Selasa, 15/01/2019 15:35 WIB

Mugiyanto, salah satu korban penculikan 1998 mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan status kependudukan bagi ke 13 korban hilang dengan dasar hukum dan instrument yang tersedia di pemerintahan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo didesak Keluarga korban penculikan 1998 guna menyelesaikan kasus per kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

“Kami tahu ada tantangan politik dan hukum dalam penyelesaian. Namun demikian, Presiden harus tetap melakukan sesuatu agar hak korban dan keluarganya dipenuhi,” kata Mugiyanto, salah satu korban penculikan 1998 dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (15/1/2019) seperti dikutip dari website Ikatan Orang Hilang Indonesia (IKOHI).

Mugiyanto mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan status kependudukan bagi ke 13 korban hilang dengan dasar hukum dan instrument yang tersedia di pemerintahan.

“Hal mendesak lainnya adalah presiden perlu segera mengambil alih proses ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa sebagai instrument nasional untuk menjamin tidak ada lagi tindakan penghilangan paksa tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Paian Siahana, orang tua Ucok Munandar yang menjadi salah satu korban hilang, meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera memberikan status kependudukan bagi 13 orang yang hingga kini belum kembali sejak dua puluh tahun lalu.

Menurutnya, status kependudukan sangat penting bagi keluarga korban karena sampai saat ini ke 13 orang hilang tersebut masih tercantum di dalam Kartu Keluarga dengan status hidup.

“Ucok Munandar hilang setelah usianya 17 tahun. Jadi setiap Pemilu dikasih surat undangan pencoblosan. Saya harus bilang apa kepada mereka bahwa anak saya tidak jelas statusnya, masih hidup atau sudah meninggal,” sebut Pak Paian.

Ia pun meminta pemerintah serius memberikan kejelasan nasib anaknya. “Jangan janji-janji lagi. Sudah berkali-kali saya mendatangi istana dan lembaga-lembaga negara untuk menanyakan kejelasan nasib anak saya,” kata Ibu Paian.

Sebagai informasi, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM merupakan janji Presiden Jokowi pada pemerintahan kali ini yang tercantum dalam Nawacita. (ronald)
 

Artikel Terkait