Nasional

TNI AL, BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Sabu, 10 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Aceh Utara

Oleh : luska - Rabu, 16/01/2019 02:01 WIB

Selain mengamankan sebanyak 73.949,43 Gram Methamphetamine (Sabu) dan 10.000 butir atau seberat kurang lebih 2.272,79 Gram Ekstasi yang dibawa dari Thailand di Perairan Jambuaye Kec.Panton Labu Kab.Aceh Utara, Tim Gabungan juga mengamankan 1 Unit Kapal Motor KARIBIA, 3 buah Handphone Seluler, 1 buah Handphone Satelit, 1 unit GPS, 1 buah Kompas

Belawan, INDONEWS.ID - Tim Gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 70 Bungkus Methamphetamine (Sabu) atau seberat kurang lebih 73.949,43 Gram dan 10.000 Butir Ekstasi atau seberat kurang lebih 2.272,79 Gram dari Thailand di Perairan Jambuaye, Kecamatan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/1/2019).

Penangkapan bermula pada tanggal 10 Januari 2019 telah tertangkap tangan 3 (tiga) orang laki-laki atas nama Saiful Bahri alias Pun, Muhammad Zubir dan Muhammad Zakir yang telah membawa narkotika jenis Methampetamina (Sabu) dan Pil Ekstasi. Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan pada tanggal 14 Januari 2019 dan berhasil menangkap 1(satu) orang lagi pelaku yaitu perempuan atas nama Metaliana yang merupakan istri dari Muhammad Zubir. Dari Metaliana ini berhasil diperoleh informasi bahwa Metaliana yang menyuruh suaminya ke laut untuk mengambil pesanan barang yang diperintahkan oleh Saudara Ramli bin Arbi alias Bang Li (55 Tahun) yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang haram tersebut dari Malaysia.

Dari keseluruhan tersangka, Tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku dan 1 (satu) DPO. Seluruh tersangka merupakan warga Aceh Timur ini yakni inisial SB(29 Tahun), MZ (28 Tahun), MZ (23 Tahun), Met (30 Tahun) dan RML (55 Tahun).

Selain mengamankan narkotika, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal Motor Karibia, 3 (tiga) buah Handphone Seluler, 1 (satu) buah Handphone Satelit, 1 (satu) unit GPS, 1 (satu) buah Kompas dan masing-masing identitas tersangka.

Pada Press Conference yang dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Belawan, yang menampilkan barang bukti hasil tangkapan serta menghadirkan kelima tersangka tersebut, Arman Depari selaku Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat mengatakan bahwa para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Turut hadir dalam Press Conference tersebut yakni Asintel Danlantamal I, Kapolres Belawan, Kepala Bea Cukai Belawan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. (Lka)

 

Artikel Terkait