Daerah

Kecamatan dan Kelurahan di Depok Mudah Input RKPD, Ini Caranya

Oleh : Abdi Lisa - Minggu, 20/01/2019 10:01 WIB

Dengan RKPD online, pelaporan aspirasi menjadi lebih mudah dan efisien (Foto: depok.go.id)

Depok, INDONEWS, ID - Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang dilaporkan secara online, dinilai memudahkan pihak kecamatan dan kelurahan.

Khususnya saat menginput aspirasi masyarakat pasca-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2019.

“Dengan RKPD online, pelaporan aspirasi menjadi lebih mudah dan efisien,” tegas Camat Sukmajaya, Tito Ahmad Riyadi kepada depok.go.id, Jumat (18/01).

Seperti yang dicuki dari depok.go.id, dikatakannya, perangkat kelurahan tidak perlu melampirkan berkas-berkas hasil Musrenbang dan mengirimkannya ke kantor kelurahan.

Begitu pun juga, imbuhnya, pihak kecamatan saat melaporkan hasil Musrenbang ke tingkat Pemerintah Kota (Pemkot).

“Semuanya tinggal dilaporkan melalui RKPD online, dan pihak Pemkot, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sudah langsung melihat hasil dari seluruh kelurahan,” katanya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Lurah Cisalak, Wiyana mengatakan, keberadaan RKPD online sangat membantu pihaknya, dalam merekapitulasi dan mengawal aspirasi masyarakat. Dengan sistem tersebut, diharapkan seluruh usulan dapat terdata dengan baik.

“Kita juga sudah mengirimkan petugas dan operator RKPD online di kelurahan, untuk mengikuti bimtek di Pemkot. Mudah-mudahan, dengan adanya pelatihan, dapat meminimalisir kesalahan, dan seluruh aspirasi dapat tercatat dan dilihat oleh tingkat kecamatan,” ucapnya. (Abdi.K)

Artikel Terkait