Politik

Pembebasan Ba`asyir Harus Sesuai (PP) nomor 99 tahun 2012

Oleh : luska - Rabu, 23/01/2019 14:42 WIB

Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah mengkaji ulang rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Ba`asyir, dikarenakan Ba`asyir enggan menandatangani ikrar kesetiaan NKRI.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 mewajibkan seorang narapidana teroris wajib memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, salah satunya menandatangani ikrar kesetiaan pada NKRI.

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga menilai Jokowi sejak awal sudah menegaskan pembebasan Ba`asyir sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

"Pak Jokowi itu sudah jelas mengatakan sejak awal rencana pembebasan itu atas dasar kemanusiaan, artinya bisa bebas Ba`asyir. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi Ba`asyir soal kepatuhan kepada NKRI dan Pancasila," ujar Arya di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Akan tetapi, Presiden Jokowi meminta pembebasan itu harus sejalan dengan syarat pembebasan narapidana yang berlaku, salah satunya adalah mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.

NKRI dan Pancasila, kata Arya, fondasi bangsa.

Arya mengatakan presiden harus mematuhi aturan yang berlaku dalam membebaskan seseorang. Sebab, ia khawatir pengecualian bagi Ba`asyir dibebaskan akan menjadi preseden buruk ke depan.

Selain itu ditegaskan Arya, tidak ada muatan politik dalam pembebasan terhadap Ba`asyir. (Lka)

Artikel Terkait