Nasional

Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Dua Orang Tersangka Dari Kemenpora

Oleh : Ronald - Kamis, 21/02/2019 16:31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan memeriksa Eko Triyanto (staf Kemenpora) dan Mulyana (Deputi IV) Peningkatan Bidang Prestasi Olahraga Kemenpora).

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan memeriksa Eko Triyanto (staf Kemenpora) dan Mulyana (Deputi IV) Peningkatan Bidang Prestasi Olahraga Kemenpora).

Keduanya merupakan tersangka kasus suap pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait dana hibah Kemenpora ke KONI,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, lembaga antirusuah ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal KONI) dan Jhonny E Awuy (bendahara umum KONI) yang diduga sebagai pihak pemberi, Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen atau PPK pada Kemenpora), dan Eko Triyanto diduga sebagai pemerima.

Hingga berita ini ditulis, KPK juga telah melimpahkan barang bukti beserta berkas tersangka Ending Fuad Hamidy dan tersangka Jhonny E Awuy ke tahap penuntutan dan dalam waktu dekat keduanya juga akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (ronald)

Artikel Terkait