Pojok Istana

Jokowi : Berikan Sertifikat Tanah Buat Rakyat Sebagai Bentuk Kepastian Hukum

Oleh : Ronald - Senin, 25/02/2019 14:31 WIB

Presiden Jokowi menekankan jika dirinya tidak pernah memaksa pihak manapun untuk memberikan kepemilikan lahan yang mereka punya untuk negara.

Cilacap, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan sertifikat hak atas tanah kepada rakyat, sebagai salah satu bentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan suatu tanah atau lahan.

"Ini akan diteruskan, sehingga tadi malam saya ulang. Karena ada yang menyampaikan, kalau tanahnya diperlukan ke negara, akan diberikan. Ya, saya dengan senang hati menerima, kalau diberikan. Sehingga kalau saya diberikan lahan, akan saya berikan lagi ke rakyat. Ini, bukan memaksa lho ya. Bukan memaksa, karena kita tahu kepastian hukum harus ada. Setiap hak yang diberikan ke investor, pengusaha, rakyat kepastian hukum harus jelas. Sehingga kalau sudah diberikan HGU ya digunakan untuk usaha, HGB digunakan untuk bangunan, yang ada jangka waktunya. Jangan dilarikan kemana-mana (isunya). Saya hanya menjawab apa yang disampaikan," ujar Jokowi di Cilacap, Senin (25,2/2019).

Orang nomor satu di republik ini menekankan jika dirinya tidak pernah memaksa pihak manapun untuk memberikan kepemilikan lahan yang mereka punya untuk negara. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi terkait pernyataan yang disampaikan lawannya di Pemilihan Presiden 2019, Prabowo Subianto.

Sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu (24/2/2019) Jokowi, sebagai capres menyampaikan pidato kebangsaan di SICC Sentul Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan, bahwa dirinya kerap membagikan sertifikat dan juga lahan untuk masyarakat kecil, yang memerlukan bantuan dari pemerintah. (rnl)

 

Artikel Terkait