Politik

KIPP Jakarta Gelar Pelatihan Pemantauan Pemilu untuk Pemilu Serentak 2019

Oleh : very - Senin, 25/02/2019 16:30 WIB

KIPP Jakarta melakukan pelatihan terhadap relawanannya setiap dua minggu sekali yang bertempat di Kopi Jadi, daerah Tebet, Jakarta Timur. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta, sebagai pemantau resmi pemilu serentak 2019, yang wilayah pemantauannya adalah DKI Jakarta terus melakukan pelatihan terhadap ratusan relawanannya setiap dua minggu sekali yang bertempat di Kopi Jadi, daerah Tebet, Jakarta Timur.

Pelatihan pemantauan pemilu tidak hanya berkutat pada memantau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tahapan-tahapan yang akan dilaksakan ke depan, yakni Kampanye Rapat Umum, Proses Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dan rekapitulasi suara berjenjang, hingga perselisihan hasil suara di Mahkamah Konstitusi.

“Namun, pelatihan juga memberikan pencerahan pada relawan akan pentingnya pendidikan politik, partisipasi politik warga negara dalam pemilu, tentang demokrasi yang subtanstif, serta peran mereka secara ideologis  sebagai pemantau pemilu,” ujar Wakil Sekjend KIPP Indonesia/7 (Seven) Strategic Studies, Girindra Sandino melalui siaran pers di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang Pemantau Pemilu, dari pasal  435 – 447, dalam Pasal-pasal tersebut diatur mengenai bagaimana persyaratan menjadi pemantau resmi, larangan bagi pemantau pemilu, sanksi, wilayah kerja pemantau pemilu, hak dan kewajiban pemantau pemilu, yang kemudian secara tekhnis diatur oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No. 4/2018 tentang Pemantauan Pemilu.

“Tentu KIPP Jakarta mematuhi aturan main tersebut. Di samping itu, pendidikan politik berupa pelatihan relawan pemantau pemilu merupakan hal yang sangat penting untuk kualitas pemilu serentak 2019. Hal ini berkaitan dengan partisipasi politik warga negara yang sadar politik akan proses sirkulasi elit kekuasaan lima tahun sekali yang menentukan nasib bangsa dan Negara,” ujar Girindra.

UU No. 7/2017 juga mengamanahkan tentang partisipasi masyarakat, khususnya tentang sosialisasi pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih. Dalam hal pelatihan pemantauan pemilu. Relawan dibimbing untuk mengetahui bagaimana peran mereka sebagai pemantau, bagaimana mengetahui pelanggaran-pelanggaran di lapangan, baik yang bersifat adminstrasi, pidana, dan  etik. Mereka juga diberi pemahaman fungsi dan tugas penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu beserta jajarannya di lapangan serta pemahaman akan peserta pemilu, juga tidak kalah penting masyarakat yang memiliki hak pilih.

Menurut Girindra, relawan KIPP Jakarta dilatih untuk menghadapi pelanggaran nyata di depan mata mereka, mekanisme pelaporan, jenis-jenis dan bentuk pelanggaran, strategi pemantauan pemilu, termasuk pemahaman tentang hoax, politik uang, black campaign, pemantauan medsos dan lain sebagainya sebagai bagian dari pengawasan partisipatif masyarakat.

Mengutip Miriam Budiardo, dalam bukunya “Partisipasi dan Partai Politik” sebagai bunga rampai, yang terbit tahun 1981, “partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy)”. Kegiatan tersebut mencakup memberikan suara dalam pemilu, hadir dalam diskusi-diskusi atau rapat umum, termasuk dalam hal ini memantau jalannya proses pelaksanaan tahapan pemilu.

Dalam prespektif yang lebih maju, keaktifan juga diperlihatkan selama proses kampanye. Misalnya, mengkritisi janji-janji kampanye, ikut kampanye, ikut mengerahkan massa, jadi tim pemenangan, dan menjadi anggota pemantau pemilu.

“Angka partisipasi masyarakat pada momen Pemilu, tidak hanya dilihat dari tingginya angka pemilih yang hadir menggunakan hak suara di TPS. Namun diukur dari  tingkat kesadaran masyarakat serta keterlibatan aktif dalam seluruh tahapan Pemilu. Jika hanya diukur dari kedatangan pemilih ke TPS bisa saja lantaran dimobilisasi. Sehingga ketika sampai TPS tidak kenal siapa yang harus dipilih,” ujarnya.

Sementara itu, Herbert Mc Closky (dalam Mariam. Budiardjo, 2009 : 367), menyebut bahwa “partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mereka yang mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijaksanaan umum”. Artinya kegiatan KIPP Jakarta dalam pelatihan pemantauan pemilu bersifat sukarela dari warga negara, khususnya kaum muda yang ingin ambil bagian aktif dalam proses pemilihan penguasa.

Partisipasi masyarakat dalam pemantauan penyelenggaraan pemilu 2019 pada dasarnya dapat terwujud sebagai partisipasi formal yang dijalankan melalui organisasi-organisasi pemantau pemilu yang telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu RI serta partisipasi ekstra formal yang merupakan kegiatan kelompok-kelompok masyarakat atau ormas /LSM di luar akreditasi Bawaslu dalam  memonitor proses-proses elektoral.

Girindra mengatakan bahwa partisipasi formal dalam pemantauan pemilu 2019 adalah pemantauan yang dilakukan oleh ormas, LSM dan lain-lain, seperti misalnya KIPP Jakarta telah melaksanakan pemantauan pemilu berkala dan pilkada DKI, sementara partisipasi ekstra formal pada umumnya berbentuk pernyataan publik dan pelaporan tentang penyimpangan atau pelanggaran dalam proses-proses elektoral, yang meliputi pula penyampaian kritik konstruktif serta masukan kepada institusi penyelenggara pemilu.

Karena itu, KIPP Jakarta termasuk wujud dari partisipasi formal sekelompok atau organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap proses pelaksanaan Pemilu serentak 2019, agar berjalan jujur, adil, damai, dan demokratis.

Saat ini KIPP Jakarta sudah melakukan pelatihan relawan-relawannya dalam empat sesi dengan tema yang berbeda-beda. “Seperti yang dipaparkan di atas, di samping untuk pendidikan politik, sosialisasi pemilu pada kaum muda, memberikan pemahaman akan demokrasi dan pemilu, meningkatkan partisipasi politik kaum muda, memantau pelanggaran-pelanggaran selama tahapan-tahapan pemilu juga membuka jalan regenerasi kaum muda dalam politik, khususnya dalam kegiatan KIPP Jakarta adalah pemantauan proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, dimana menggerakkan kaum muda untuk aktif dalam proses pelaskanaan kontestasi demokrasi,” pungkas Girindra. (Very)

 

Artikel Terkait