Bisnis

Lindungi Konsumen, OJK Tutup 600 Lebih Perusahaan Fintech Ilegal

Oleh : Ronald - Kamis, 28/02/2019 13:01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang telah menutup perusahaan fintech (financial technology) illegal. Dalam praktik beroperasinya, perusahaan fintech ini adalah perusahaan yang memberikan pinjaman uang secara online pada konsumen.

Jakarta, INDONEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang telah menutup perusahaan fintech (financial technology) illegal. Dalam praktik beroperasinya, perusahaan fintech ini adalah perusahaan yang memberikan pinjaman uang secara online pada konsumen.

”Kami punya mandat melindungi konsumen,” tegas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Investasi Unicorn untuk Siapa?”, bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Menurut Wimboh, kemajuan teknologi itu tidak bisa dibendung. Dirinya percaya bahwa teknologi ini sudah merubah perilaku dan kepercayaan orang, ini berlaku di sektor keuangan.

"Kami dari OJK tidak akan melarang itu, bagaimana masyarakat mendapat teknologi itu. Yang kedua bagaimana kita bisa memonitor dengan jelas dan kita bisa memberikan koridor. Bagaimana mereka operasinya itu sampai tujuan, jadi masyarakat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi,” cetus Wimboh.

Dirinya menambahkan, karena OJK punya mandat melindungi konsumen maka OJK memberikan koridor.

”Koridor itu bukan membatasi. Tapi kami memberikan jalurnya sehingga OJK keluarkan kebijakan. Berupa kebijakannya secara umum dapat diyakini dan dipahami oleh semua fintech provider, dan market product secara  transparan dan harus ada yang bertanggung jawab. Tentunya tidak boleh melanggar UU yang ada. Jadi bagaimana kaidah-kaidah itu dipahami. Tanpa itu bisa menjadi liar sehingga konsumen merasa tidak dilindungi,” jelas Wimboh.

Selanjutnya, Wimboh menjelaskan bahwa semua dimaksudkan agar keinginan konsumen tercapai, maka kebutuhan masyarakat terpenuhi.

”Ini merupakan potensi yang sangat luar biasa. Memang tidak semua pihak bisa mendaftar, karena mendaftar perlu ada komitemen, jadi asosiasi fintech sudah sepakat menerapkan itu. Tinggal bagaimana fintech provider melaksanakannya.” 

Sementara itu, Wimboh menegaskan bahwa perusahaan fintech illegal yang ditutup sudah ada 600 lebih.

”Fintech yang kami tutup  karena tidak mendaftar ke OJK. Nah, maka segera mendaftar agar jadi legal,” tegasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait