Nasional

Perkuat Tim Penyidik Yang Berkualitas, KPK Gelar Pelatihan Selama Lima Pekan

Oleh : Ronald - Selasa, 12/03/2019 02:01 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari 22 orang peserta penyelidik ini akan menjalani pendidikan selama lima pekan yang dimulai dari tanggal 11 Maret hingga 13 April 2019.

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka memenuhi kebutuhan Penyidik yang lebih banyak dan berkualitas, Senin (11/3/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bagi 22 orang penyelidik untuk diangkat menjadi penyidik.

"Pimpinan KPK telah mengambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku, untuk mengangkat para Penyidik yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penyelidikan," sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Penambahan Penyidik ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya memenuhi harapan publik agar KPK bekerja lebih keras dalam penanganan perkara korupsi dengan dukungan sumber daya manusia yang cukup," sambungnya. 

Sementara, dalam pembukaan pelatihan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung ACLC KPK dengan acara tertutup. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kerahasiaan identitas para peserta pelatihan.

Dari 22 orang peserta penyelidik ini, disampaikan Febri, mereka akan menjalani pendidikan selama lima pekan yang dimulai dari tanggal 11 Maret hingga 13 April 2019.

Adapun pendidikan tersebut akan dilakukan di Gedung ACLC dari 11 Maret-11 April 2019. Kemudian pada tanggal 11 sampai 13 April akan dilaksanakan di Lembang Bandung.

Sementara itu, para peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan seperti kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di Penyelidikan minimal selama 2 tahun.

"Materi pelatihan yang akan diberikan meliputi hukum dan perundangan; kemampuan investigasi; dan Capacity Building. Narasumber yang akan dihadirkan adalah dari internal dan eksternal yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan berpengalaman dalam investigasi korupsi dan kejahatan trans nasional dan kejahatan serius lainnya, seperti Pencucian Uang baik dengan pelaku perorangan atau korporasi," tandas Febri. (rnl)





 

Artikel Terkait