Nasional

Kemenhub Tetapkan Tarif Ojol Terendah Rp 2000

Oleh : luska - Senin, 25/03/2019 12:51 WIB

Ilustrasi para Ojol yang mangkal disembarang tempat (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Per 1 Mei 2019 tarif tarif batas bawah dan batas ojek online (ojol) Rp 2.000-Rp 2.500 per km di wilayah Jabodetabek,hal tersebut sesuai dengan ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menjelaskan, ketentuan tarif tersebut dibagi dalam tiga zona yaitu zona 1 (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), serta zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua).

Untuk zona 1, ditetapkan tarif batas bawah Rp 1.850 dan tarif batas atas Rp 2.300 per km.

"Untuk zona 2 Jabodetabek, biaya jasa batas bawah Rp 2.000 nett (bersih) diterima pengemudi, dan batas atas Rp 2.500 nett untuk pengemudi," kata Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Sedangkan, zona 3 tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600 per km.

Dalam ketentuan itu juga diatur jarak minimal sejauh 4 km. Dengan demikian, meskipun jarak yang ditempuh penumpang kurang dari jarak minimal, penumpang tetap dikenakan biaya untuk jarak 4 km. Karenanya, jelas Budi Setiyadi, pendapatan bersih yang diterima pengemudi ojol minimal Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000 untuk 4 km pertama.

"Nilai tersebut adalah nilai bersih yang diterima pengemudi dan di luar potongan yang dikenakan aplikator maksimal 20%," pungkasnya.(Lka)

Artikel Terkait