Politik

Temuan Surat Suara Rusak Dapat Sebabkan Lonjakan Suara Tidak Sah dan Konflik Di TPS-TPS

Oleh : very - Selasa, 26/03/2019 09:20 WIB

Surat suara rusak. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kurang dari sebulan lagi rakyat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih para pemimpinnya di TPS-TPS tempatnya masing-masing. Namun demikian di tengah maraknya tahapan Kampanye Rapat Umum yang sedang berlangsung, ada persoalan yang harus diperhatikan bersama, yakni kerusakan suara yang sudah terdistribusi ke KPU-KPU daerah berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah surat suara cadangan sebanyak 2 persen, sebagaiamana amanah Pasa 344 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa “Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2%(dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU”.

Ditemukan kerusakan-kerusakan perlengkapakan pemungutan suara berupa surat suara terjadi di mana-mana. Sebagai contoh di NTT, surat suara rusak mencapai 367.678 lembar. Di Jawa Barat sekitar 156.487 surat suara di beberapa wilayah Jawa Barat (Jabar) surat suara dalam keadaan rusak. Rinciannya, sekitar 25.195 surat suara PPWP, 20.672 surat suara DPD, 43.801 DPR RI, 46.542 DPRD Provinsi dan 20. 277 surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Dalam pemeriksaan awal, kerusakan surat suara mulai beragam bercak tinta, tinta tembus, surat suara terlipat dan sobek, hingga lengkap berisi bolong di surat suara.

Masih di Jawa Barat, yaitu di Kabupaten Bandung Barat menemukan 20.000 surat suara rusak. Di Lampung surat suara rusak mencapai 83.122 lembar. Di Sumatera Barat, KPU Kabupaten Agam, menemukan 45.003 lembar surat suara Pemilu 2019 rusak saat dilakukannya penyortiran dan pelipatan, dan di Sumba Timur 13.000 surat suara ditemukan rusak.

Selain itu, di Konawe Kepulauan 12.163 surat suara rusak ditemukan; Di Gresik ditemui surat suara rusak dengan jumlah 10.477 lembar; Di Kendari sejumlah 9.237 surat suara pemilu ditemukan rusak; Di Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi menemukan sedikitnya 1.013 surat suara rusak. Bahkan sudah ada yang berlubang. Menurutr komisiner KPU Bekasi kerusakan tersebut bervariasi. bervariasi mulai dari robek, ada noda, hingga berlubang. Dan masih banyak lagi daerah-daerah yang mengalami kerusakan surat suara yang bervariasi.

Oleh sebab itu demi menjaga kondusivitas, dan  kebaikan bersama, baik peserta pemilu (caleg dan DPD), kedua kubu capres dan cawapres, dan khususnya masyarakat pemilih serta menjaga kualitas pemilu 2019,  Girindra Sandino dari Seven Strategic Studies meminta semua pihak, khususnya KPU dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal logistik untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:

Pertama, dari pasal 341 hingga pasal 346 UU No. 7/2017 telah jelas dan tegas menjelaskan mengenai pengadaan surat suara, khususnya pasal 344 ayat (1) yang menyebut: Pasal 344: “Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik. Hingga spesifikasi, jumlah, pengamanan surat suara, yang kemudian di atur oleh Peraturan KPU serta pengawasan dari Bawaslu.

Kedua, kemudian diatur juga dalam PKPU No. 15/2018 tentang Norma, standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan dalam PKPU tersebut bahwa Pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a.tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran; d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. efisien.  Proses distribusi, seperti tertuang dalam Pasal 30 PKPU itu, bahwa : Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang dilaksanakan oleh penyedia layanan distribusi memperhatikan faktor keamanan, ketepatan waktu, skala prioritas, dan efisiensi anggaran.”Pun tentang pemantauan proses distribusi surat suara oleh KPU secara berjenjang diatur dalam PKPU tersebut.

Ketiga, Diatur pula dalam PKPU No. 1/2019 tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke KPU/KIP Kaupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Misalnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan  (2)PKPU tersebut menegaskan:

(1) Pencetakan Surat Suara dilakukan oleh Percetakan.

(2) Pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam negeri dengan hasil cetak yang berkualitas baik dan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh KPU. Artinya kerusakan yang bervariasi dan berjumlah signifikan di beberapa daerah menunujukkan percetakkan belum  memenuhi kualifikasi percetakan yang menghasilkan hasil cetak yang berkualitas. Lebih detailnya lagi soal spesifikasi surat suara diatur oleh Keputusan KPU tentang design surat suara yang mengalami beberapa kali perubahan.

Keempat, masih dalam PKPU No. 1/2019 tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke KPU/KIP Kaupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, di pasal 3nya diterangkan

Tentang KPU membentuk tim pengawas untuk melakukan Pengamanan terhadap Pencetakan dan Penghitungan Surat Suara, yang bertugas salah satunya adalah mengawasi Pencetakan untuk menjaga kualitas cetakan Surat Suara. Artinya, di samping ada kesalahan dari pihak perusahaan percetakan, juga ada kelalaian dari tim pengawas yang dibentuk KPU. Diatur pula tentang pengamanan pengepakan, pengamanan penyimpanan, pengamanan pendistribusian. Kerap kali, pada pengalaman Pemilu 2014, lemahnya pengamanan pendistribusian, termasuk menyusun rencana pendistribusian Surat Suara dan menyusun rencana moda angkutan melalui darat, laut, dan udara dengan berdasarkan pada skala prioritas dan kondisi geografis ke daerah tujuan. Oleh karena kami pada tahun 2014 relawan KIPP bekerjasama dengan Bawaslu RI terlibat dalam pemantauan di pabrik-pabrik percetakan bahwa proses pendistribusian logistik ada saja kasus yang tanpa pengawalan. Jangan sampai itu terjadi pada pemilu 2019 ini.

Kelima, kita harus berterima kasih terhadap Tim Penyortir, karena telah menyisir surat suara rusak di beberapa daerah yang jumlahnya signifikan.  Jika saja lolos surat suara rusak itu, maka akan terjadi lonjakan suara tidak sah serta konflik di TPS-TPS antara saksi dan petugas di TPS mengenai sah atau tidaknya surat suara.

Keenam, Walau belum pada tahap mengkhawatirkan karena perbandingan jumlah suara yang rusak dengan jumlah daftar pemilih masih ada terpaut jauh, ditambah masih ada 2 persen surat suara cadangan. Namun demikian harus menjadi sebuah catatan bersama, khususnya KPU dan pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi, seperti, apakah surat suara pengganti akan terjamin tidak rusak yang akan mengganggu proses pemungutan suara di TPS-TPS? Oleh karena itu KPU harus mengedepankan profesionalitasnya dan semua pihak saling bahu-membahu demi terlaksananya pemilu 2019 yang damai, sejuk, aman, jurdil dan demokratis. (Very)

Artikel Terkait