Daerah

Diperiksa KPK Terkait Suap APBD, ini Penjelasan Wali Kota Malang

Oleh : Ronald - Selasa, 09/04/2019 21:01 WIB

Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan kepada awak media perihal map berwarna merah yang dibawanya. Diakui Sutiaji, map tersebut berisi surat cuti saat dirinya menjabat menjadi Wakil Wali Kota Malang pada 2014-2015 silam.

Malang, INDONEWS.ID - Terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Wali Kota Malang, Sutiaji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Sanika Satyawada, Polres Malang Kota, Selasa 9 April 2019.

Pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam itu, orang nomor satu di Kota Malang tersebut diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Ada pun status tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono.

"Bentuknya sama, jadi kita hanya memenuhi pemberkasan yang sudah-sudah, karena ini kan tersangkanya baru Pak Cip (Cipto Wiyono) gitu aja. Saya diundang ini jadi saksi tersangkanya Pak Cipto Wiyono. Satu nama saja," katanya kepada awak media.

Dirinya juga menambahkan selama pemeriksaan, penyidik KPK memberikan pertanyaan yang sama dengan pertanyaan yang diberikan kepadanya pada pemeriksaan sebelumnya. Dia sendiri mengaku setidaknya sudah diperiksa lembaga anti rasuah sebanyak empat kali.

"Pertanyaan sama seperti pertanyaan yang dulu. Sama dengan yang dulu. Terkait Pak Cipto. Pertanyaan untuk saya sebenarnya ada tiga dengan yang kemarin tinggal ditambah tiga," ujarnya.

Selain itu, Sutiaji juga menjelaskan kepada awak media perihal map berwarna merah yang dibawanya. Diakui Sutiaji, map tersebut berisi surat cuti saat dirinya menjabat menjadi Wakil Wali Kota Malang pada 2014-2015 silam.

"Saya membawa surat cuti karena memang pada waktu Pak Cip (Cipto Wiyono) diangkat menjadi Sekda tu kan saya haji. Jadi proses yang APBD untuk 2014 itu saya waktu itu masih cuti," ungkapnya.

Selain Wali Kota Malang, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto; Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Tedy Soemarna; Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasiyanto dan Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono.

Sebelumnya, dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, lembaga anti rusuab ini telah menjebloskan sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang ke dalam penjara.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Wali Kota Malang Moch. Anton, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. (rnl)

Artikel Terkait