Nasional

Suap Di Kemendag, KPK Pastikan Panggil Kembali Menteri Agama

Oleh : Ronald - Jum'at, 03/05/2019 17:01 WIB

Pada pemanggilan yang kedua ini, rencananya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy).

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddi dipastikan akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Pemanggilan kali ini, rencananya Menag akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy).

Sementara itu, disampaikan oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Menteri Lukman. Surat tersebut telah dikirimkan pada 30 April ke kantor yang juga merupakan politikus PPP tersebut.

"KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama sebagai saksi untuk tersangka RMY. Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor Menteri Agama untuk jadwal pemeriksaan 8 Mei 2019," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Sebelumnya, pada Rabu, 24 April 2019, KPK juga telah memanggil Menteri Lukman. Hanya saja, saat itu yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat (Jabar).

Dengan adanya panggilan melalui surat yang kedua ini, Febri berharap Menag dapat memenuhi panggilan tersebut.

Jauh sebelumnya, lembaga antirusuah ini juga telah menggeledah ruang kerja Lukman di gedung Kemenag Jakarta pada Senin, 18 Maret 2019 lalu dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. (rnl)

 

Artikel Terkait