Daerah

KPAI Kecam Sikap Arogansi Sekolah Terhadap Siswanya Di Lombok Timur

Oleh : Ronald - Minggu, 19/05/2019 04:30 WIB

Viralnya unggahan dari Akun Facebook tersebut, membuat masyarakat kemudian melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ). Dari laporan ini, KPAI dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/5/2019) mengecam arogansi oknum kepala sekolah di Sembalun, Lombok Timur.

Jakarta, INDONEWS.ID - Keberanian Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur yang belakangan ini menjadi viral di dunia maya terkait protesnya terhadap kebijakan sekolah dan kepala sekolah pada pada 16 Januari 2019 lalu berakibat dirinya tak lulus sekolah.

Dalam ungggahannya di akun sosial media (facebook), Aldi memprotes sikap kepala sekolah yang memulangkan salah satu siswa karena terlambat masuk sekolah. Bahkan, pernah dipukul oleh Kepala Sekolah.

Tidak hanya itu, Aldi juga memprotes perihal kebijakan sekolah yang tidak mengizinkan siswa/i mengikuti Try Out karena memakai seragam sekolah tidak sesuai ketentuan (jaket) karena baju seragam belum kering mengingat sedang musim hujan.

Akibat dari unggahannya itu, Aldi mengaku jika keluarganya juga pernah diancam oleh pihak sekolah jika dirinya tidak meminta maaf  kepada sekolah dan kepala sekolah, maka tidak diluluskan karena dianggap berperilaku buruk.

Menanggapi ancaman tersebut, pihak keluarga Aldi pun kemudian menanggapinya dengan mendatangi rumah kepala sekolah untuk meminta maaaf. Namun ditolak kepala sekolah karena menurutnya seharusnya di sekolah.

Viralnya kejadian tersebut, membuat masyarakat kemudian melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ). Dari laporan ini, KPAI dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/5/2019) mengecam arogansi oknum kepala sekolah di Sembalun, Lombok Timur.

”Sikap berani mengkritisi kebijakan sekolah dan kepala sekolah justru sekolah telah berhasil mendidik Aldi Irpan memiliki ketajaman berpikir dan kepekaan nurani terhadap sesama siswa yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dan tidak adil pihak sekolah", kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.

Menurut Retno, berdasarkan kriteria kelulusan peserta didik di satuan pendidikan jenjang SMA yang di dapat KPAI, menunjukkan bahwa  kelulusan seorang siswa ditentukan dalam rapat dewan guru sebagai pemegang keputusan tertinggi karena bagian dari hak prerogative.

Namun demikian, hak prerogatif tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan yang lain. Rapat dewan guru bukanlah tempat untuk membalas dendam terhadap perilaku seorang anak kepada pihak tertentu di sekolah.

KPAI menghormati rapat Dewan Guru yang memang dijamin dalam UU Sisdiknas maupun UU Guru dan Dosen. Hanya saja melihat Aldi Irpan memiliki nilai yang bagus, maka kemungkinan tidak lulus didasarkan pada kriteria kedua, yaitu tidak memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

Maka dari itu, Retno mengatakan jika kemudian benar karena hal tersebut, maka KPAI akan mendalami hal ini.

”Seperti apa sikap dan kelakuan Aldi sampai membuatnya tidak lulus”, tandas Retno. (rnl)









 

Artikel Terkait