Nasional

BPOM Amankan Ratusan Kemasan Pangan Tidak Sesuai Persyaratan

Oleh : hendro - Senin, 20/05/2019 13:25 WIB

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito

Jakarta, INDONEWS.ID -  Untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dari mengonsumsi produk tersebut, sejak tanggal 22 April 2019 Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia melakukan pengawasan pangan secara intensif, Senin (20/5/2019).

Intensifikasi pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait dan dilaporkan secara bertahap setiap minggu hingga tanggal 7 Juni 2019.

Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak serta pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow).

Sampai dengan tanggal 10 Mei 2019 (tahap III), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 sarana gudang distributor/importir.

Hasil pemeriksaan menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 3,4 miliar rupiah.                                                                                       
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai keekonomian temuan.

Pada Tahap III tahun 2018, pemeriksaan dilakukan terhadap 1.726 sarana ritel/distributor pangan jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian lebih dari 2,2 miliar rupiah.

”Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intensifikasi pangan hingga ke Kabupaten dan Kota,” ungkap Kepala Badan POM di Jakarta, Senin (20/5/2019)

Lebih lanjut Penny K. Lukito memaparkan bahwa berdasarkan lokasi temuan, temuan pangan kadaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima, dengan jenis produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit. 

Temuan pangan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo, dengan jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng, dan minuman berperisa.

“Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin, dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan minuman berperisa,” tukasnya.

Untuk pangan jajanan berbuka puasa (takjil), dari 2.804 sampel yang diperiksa oleh petugas Badan POM di berbagai kota di Indonesia, masih terdapat 83 sampel (2,96%) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang dikelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu kelompok agar-agar; kelompok minuman berwarna, kelompok mi, dan kelompok kudapan.  

Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39,29%), boraks (32,14%), dan rhodamin B (28,57%).

Artikel Terkait