Bisnis

Tarik Investasi, Pemerintah Revisi Insentif Pajak KEK

Oleh : very - Senin, 10/06/2019 16:30 WIB

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah saat ini sedang merampungkan revisi aturan terkait insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di sektor jasa pendidikan dan kesehatan. Hal itu dilakukan agar investasi di kawasan tersebut lebih menarik lagi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan aturan yang akan direvisi tersebut tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

"Ada dua revisi PP yang sedang finalisasi. Nanti KEK akan diarahkan kepada KEK jasa pendidikan, dan kesehatan seperti `medical service` hingga ekonomi kreatif," kata Susiwijono saat acara halal bihalal di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (10/6).

Dia menyampaikan revisi kedua tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi di KEK, terutama untuk mengakomodasi rencana pemerintah menambah KEK baru yang bergerak di sektor jasa.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi menjelaskan revisi aturan itu akan mempertegas insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah terhadap para investor di KEK, seperti tax holiday dan tax allowance.

Dia mengakatan bahwa `tax holiday` di KEK akan berbeda dengan `tax holiday` yang umum. “Kita akan memberikan kemudahan dan kelebihan dibanding yang lain, sementara `tax allowance` yang diberikan di KEK sama dengan yang umum," ujarnya.

Dalam Revisi PP Nomor 96 Tahun 2015, katanya, pemerintah juga akan mempertegas perihal pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk wajib pajak luar negeri. Aturan perpajakan itu diperlukan karena KEK jasa nantinya akan mendatangkan banyak tenaga ahli asing, misalnya untuk tenaga ahli pendidikan maupun kesehatan yang nantinya beroperasi di Indonesia.

Dikatakan Ellen, jika PPh Wajib Pajak luar negeri kita lebih tinggi dibanding negara asalnya, maka orang akan enggan ke sini.

“Nah, ini kita bahas karena ada persoalan dengan UU PPh, tetapi pada rapat dengan Menko, sudah diputuskan bahwa kita perlu berikan ini," kata Ellen.

Selain itu, katanya, Pemerintah juga akan mempermudah pelaku asing di KEK dari segi imigrasi, ketenagakerjaan, pertanahan dan sistem untuk mendukung perizinan. (Very)

Artikel Terkait