Nasional

Mantan Danjen Kopassus Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Oleh : Ronald - Selasa, 11/06/2019 22:20 WIB

Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada tersangka S soal kepemilikan senjata api. Dia mengatakan, senjata api tersebut aktif bahkan telah dilakukan uji coba.

Jakarta, INDONEWS.ID - Polri menetapkan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko (S) sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan kasus dugaan makar yang berkaitan dengan aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada tersangka S soal kepemilikan senjata api. Dia mengatakan, senjata api tersebut aktif bahkan telah dilakukan uji coba.

“Dari keterangan yang disampaikan kepada kami, tersangka S menjelaskan bahwa senjata tersebut akan diserahkan kepada satuan Kopassus,” kata Daddy saat konferensi pers soal perkembangan kasus insiden 21-22 Mei di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Dari keterangan yang disampaikan S, tambah Daddy, pihaknya melakukan konfirmasi kepada satuan Kopassus berkaitan dengan pemberian senjata api tersebut. Ternyata keterangan yang disampaikan S tidak benar.

“Kemudian kami mencari informasi secara tertulis kepada satuan Kopassus dan kami sudah mendapatkan jawaban secara tertulis dari Kopassus. Bahwasanya satuan Kopassus belum pernah menerima pemberitahuan berkaitan senjata tersebut akan diserahkan kepada satuan kopaasus. Jadi informasi itu tidak benar,” tandasnya.

Kemudian, setelah pihaknya menelusuri dan melakukan penyelidikan soal kepemilikan senjata api sejenis laras panjang itu, ternyata dikirim dari Aceh.

Sebagaimana diketahui, pada kasus dugaan makar yang berkaitan dengan aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu, Polri telah menetapkan beberapa nama tersangka antara lain, eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, eks Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen dan eks Kapolda Metro Sofyan Jacob.

Dalam kesempatan tersebut, polisi mengungkap sejumlah nama yang menjadi suruhan untuk melakukan pembunuhan kepada sejumlah sejumlah tokoh nasional, nama-nama tersangka itu adalah yakni HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. (rnl)

Artikel Terkait