Nasional

Untuk Keamanan, Kepolisian Larang Berkegiatan di Depan Gedung MK

Oleh : luska - Senin, 24/06/2019 14:03 WIB

Pengamanan Gedung MK.(Indonews.id/Lka)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bersliweran di media sosial selebaran yang berisikan ajakan kegiatan halal bihalal.

Seruan yang dinamakan ‘Halal Bihalal Albar 212’ ini akan diadakan mulai 24 hingga 28 Juni 2019 d isekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Namun demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum menerima surat pemberitauan acara kegiatan tersebut.

" Belum ada surat pemberitahuan kegiatan itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/6/2019).

Namun demikian, pihak kepolisian melarang apapun kegiatan di depan Gedung MK hingga putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diumumkan pada Jumat (28/6/2019).

“Aksi di jalan protokol di depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat dimuka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” tegasnya.

Pelarangan ini untuk menghindari terulangnya lagi kerusuhan sebagaimana yang terjadi pada 21 – 22 Mei 2019 beberapa waktu lalu.

“Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” kata Argo.

“Silahkan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau dirumah masing-masing,” pungkasnya.(LKa)

Artikel Terkait