Nasional

KPU Segera Gelar Rapat Pleno Terkait Pencopotan Dua Komisioner

Oleh : Mancik - Kamis, 11/07/2019 13:20 WIB

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra.(Foto: CNNIndonesia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum(KPU) akan melaksanakan rapat plenon pekan ini untuk mengubah jabatan yang dimiliki oleh komisioner KPU selama ini. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di depan Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangannya Eva menjelaskan, rapat pleno tersebut merupakan bentuk tanggapan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP sendiri telah memerintahkan pencopotan jabatan dari Komisioner Evi Novida Ginting dan Komisioner Ilham Saputra di KPU.

"Satu-dua hari ini kita akan lakukan rapat pleno," kata Evi, Jakarta, Kamis,(11/07/2019)

Adapun terkait jadwal rapat tersebut, kata Evi, belum dapat dipastikan. Karena, komisioner KPU masih dihadapi dengan agenda yang padat terkait dengan sengketa pileg di MK.

Lebih lanjut Evi menjelaskan, rapat pleno itu nantinya akan membahas pergantian posisinya dari jabatan sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Adapun Ilham Saputra digeser posisinya dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Evi sendiri masih merasa optimis dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai komsioner. Ia juga menambahkan, keputusan pergantian jabatan dalam KPU, dibahas dan diputuskan berdasarkan musyawarah dan kolektif kolegial.

"Saya pikir bisa dilakukan dan semua kegiatan maupun tugas kan tidak mengalami kendala karena kita mengambil keputusan itu secara kolektif kolegial," ujar Evi.

Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra melanggar kode etik komisioner. Evi dinyatakan melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.

Sementara, Komisioner Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura. DKPP telah memerintahkan kepada KPU untuk mencopot keduanya dari jabatan ketua divisi masing-masing.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait