Nasional

Tim Pencari Fakta Temukan Penyebab Teror ke Novel Baswedan

Oleh : Mancik - Rabu, 17/07/2019 17:29 WIB

Novel Baswedan.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID – Juru Bicara Tim Pencari Fakta(TPF) Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis mengatakan, penyebab terjadinya teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Novel Baswedan karena motif balas dendam akibat penggunaan kewenangan secara berlebihan yang dilakukan oleh korban. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers  yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta(TPF) terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

Penggunaan kewenangan tersebut berkaitan dengan pekerjaan atau penanganan kasus yang dilakukan oleh korban selama bekerja di KPK. Hal ini menjadi motif utama bagi pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap Novel.

“TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan.,” kata Nur Kholis  Sebagaimana dilansir detik.com, Jakarta, Rabu, (17/07/2019)

Nur Kholis menjelaskan, penyerangan terhadap Novel tidak ada hubungannya dengan masalah pribadi Novel dengan pelaku penyerangan. Kekerasan tersebut lebih disebabkan karena hubungan pekerjaan yang dilakukan oleh Novel sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)

“Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Nur Kholis menjelaskan, tim pencari fakta(TPF) telah menemukan bukti-bukti penyebab kasus Novel sesuai dengan hasil investigasi dilakukan bersama dengan seluruh tim yang ada. Selanjutnya, temuan TPF akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Nur Kholis menambahkan, beberapa kasus yang ditangani oleh Novel Baswedan selama ini berpotensi mendatangkan serangan balik kepada Novel oleh pihak-pihak yang terkena masalah. Karena itu, pihak TPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk menyelidiki lebih lanjut beberapa kasus hukum yang pernah ditangani oleh Novel.

“Karena penggunaan kewenangan secara berlebihan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Komnas HAM pernah memberikan rekomendasi kepada Kapolri untuk membentuk TPF terkait dengan penanganan kasus Novel. Karena itu, Kapolri membentuk TPF yang beranggotakan orang-orang dengan latar belakang dan profesi berbeda.

TPF sendiri bekerja berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelumnya. Selain itu, TPF berjalan sesuai dengan rekomendasi dari berbagai lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, dan pemerhatinya HAM lainnya.*(Marsi)

 

Artikel Terkait