Nasional

Ini Tanggapan Peradi Soal Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim di PN Jakpus

Oleh : Mancik - Jum'at, 19/07/2019 06:30 WIB

Suasana Sidang Pembacaan Putusan hingga berujung pada pemukulan oleh Pengacara Tomy Winata.(Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID – Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Rivai Kusumanegara mengatakan, tindakan pemukulan terhadap hakim merupakan perbuatan yang didapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga pengadilan. Hal ini ia sampaikan untuk menaggapi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh pengacara Tomy Winata, Desrizal kepada seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamsi, (18/7) kemarin.

Menurut Rivai, tindakan pemukulan tersebut sudah bisa diproses secara hukum pidana oleh mereka yang merasa dirugikan atas tindakan itu. Pemukulan tersebut juga dapat diproses dengan menggunakan kode etik sebagai seorang Advokat.

“Tindakan penganiayaan terhadap hakim adalah contempt of court yang dapat diproses secara pidana maupun kode etik pengacara,” kata Rivai. Jakarta, Jumat, (19/07/2019)

Ia menambahkan, pihak berwenang seperti kepolisian dapat menyelidiki lebih lanjut perbuatan yang dilakukan oleh pengacara tersebut. Selain itu, jelas Rivai, Komisi Pengawas Advokat dapat mengambil tindakan untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan.

“Baik kepolisian maupun Komisi Pengawas Advokat dapat memeriksa peristiwa ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku,” jelas Rivai.

Lebih lanjut Rivai menjelaskan, pihak kepolisian maupun Komisi Pengawas Advokat perlu melihat secara teliti kasus pemukulan terhadap hakim tersebut. Hal ini penting karena pemukulan tersebut terjadi pada saat hakim membacakan putusan.

Rivai senndiri melihat bahwa perlu ada pembacaan secara baik untuk melihat hubungan antara kasus pemukulan dengan pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim. Dengan demikian, pihak berwenang dapat mengetahui kasus ini sebenarnya.

“Namun, karena penganiayaan terjadi di saat pembacaan putusan, maka perlu juga dikaji korelasinya dengan mendengar penjelasan pelaku," tegas Rivai.

Rivai sendiri berharap, penyelesaian kasus dapat melibatkan Komisi Pengawas Advokat. Selain Komisi Pengawas Advokat, perlu juga keterlibatan dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mencegah kejadian yang sama terjadi.

“Sebaiknya, selain Komisi Pengawas Advokat, juga perlu dilibatkan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung guna menekan peristiwa serupa di kemudian hari dan sebagai bahan kajian bagi rancangan peraturan Contempt of Court yang sedang disusun Mahkamah Agung,” pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait