Daerah

PMKRI Yogyakarta Kecam Keputusan Bupati Bantul Cabut Izin Gereja Immanuel Sedayu

Oleh : Mancik - Selasa, 30/07/2019 21:36 WIB

Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Yogyakarta, Astra Tandang.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Yogyakarta, Astra Tandang, mengecam keras keputusan sepihak Bupati Bantul Suharsono, mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Yogyakarta. Pasalnya, keputusan ini akan menambah daftar panjang kasus intoleransi yang terjadi selama ini di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurutnya, Yogyakarya dalam beberapa bulan terakhir sering kali terjadi kasus-kasus intoleransi dan perlakuan diskrimasinatif terhadap pemeluk agama tertentu. Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Bupati Bantul ini menambah kesan bahwa Yogyakarta tidak aman lagi dalam kehidupan beragama.

"Belakangan ini kita disibukan dengan berbagai masalah intoleransi dan diskriminatif di Kota Jogja ini. Kemunculan masalah pencabutan inzin pendirian Gereja Pentekosta ini semakin menambah isi kantong persoalan intoleransi di Jogja ini," kata Astra dalam keterangan tertulisnya kepada Indonews, Jakarta,(30/07/2019)

Astra sendiri mengaku heran karena Pemkab Bantul sebelumnya telah mengeluarkan izin untuk mendirikan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu. Namun, Bupati mencabut kembali izin tersebut karena adanya tekanan dari masyarakat setempat.

Keputusan seperti ini, lanjut Astra, merupakan bukti bahwa Bupati tidak konsisten terhadap keputusan awal yang sudah diambilnya. Bupati semestinya tidak boleh mengambi keputusan hanya karena ada paksaan dari masyarakat yang melakukan protes terhadap pendirian gereja tersebut.

"Ya, Pemkab bantulkan sudah keluarkan IMB untuk pembagunan Gerja pada Januari lalu. Malah kok keputusan hukum itu dilanggar hanya karena tekanan sebagian orang," tegas Mahasiswa Ilmu Pemerintahan STPMD Yogyakarta tersebut.

Ia juga menambahkan, negara telah memberi jaminan kebebasan dalam kehidupan bergama di Indonesia melalui konstitusi termasuk mendirikan rumah ibadah. Sehingga aturan-atura lebih rendah yang dibuat di tingkat Kementerian dalam hal mendirikan rumah ibadah mesti harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kita tidak boleh melarang siapapun untuk beragama. Konstitusi sudah menjamin hak warga negara untuk beragama. Tapi kok, malah di persulit dan dipersoalakan saat orang beraktifitas untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadah," jelanya.

Sementara itu, Bupati Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Immanuel Sedayu tersebut karena melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Peraturan tersebut adalah berkaitan dengan tata cata pemberian IMB rumah ibadah.

"Saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum," kata Suharsono.

Suharsono sendiri menandatangani pencabutan izin pendirian rumah ibadah tersebut pada Jumat,(26/07) lalu. Hingga saat ini, belum ada kepastian soal izin pendirian gereja tersebut setelah IMB dicabut oleh Bupati mencabut kembali izin yang pernah diberikan sebelumnya.*(Marsi)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait