Politik

Plus Minus Presiden Jokowi Membuka Nama Calon Menteri ke Publik

Oleh : very - Rabu, 07/08/2019 16:34 WIB

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo. (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya sudah mengantongi para nama calon menteri yang akan mengisi pemerintahannya periode lima tahun ke depan. Namun, sejauh ini, Presiden Jokowi belum mengumumkannya.

Karena itu, muncul polemik apakah Presiden Jokowi harus mengumumkan nama para calon menteri tersebut atau tidak.  

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan bahwa berdasarkan konstitusi, Presiden memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945. Demikian pula komposisi Menteri di Kabinet merupakan kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikannya sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 17 ayat 2.

“Terkait dengan nama-nama calon menteri yang sudah mulai masuk di kantong Jokowi, menurut saya tidak ada keharusan untuk mengumumkan nama-nama tersebut sebelum pengumuman Susunan Kabinet secara resmi. Sehingga, membuka nama-nama calon menteri secara terbuka ke publik sebelum waktunya merupakan suatu hal yang boleh dilakukan dan juga boleh tidak karena hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang,” ujarnya kepada INDONEWS.ID, di Jakarta, Rabu (7/8).

Karyono mengatakan, membuka nama tersebut ke publik atau tidak, sama-sama memiliki plus minus.

“Di satu sisi, membuka nama calon menteri ke publik justru bisa memancing polemik yang berkepanjangan dan membuka ruang manuver politik bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Tapi di sisi lain, katanya, bermanfaat sebagai bagian dari uji publik unfuk mendapatkan masukan tentang rekam jejak calon menteri versi masyarakat agar tidak memilih kucing dalam karung.

“Namun, di sisi lain, penilaian publik tentu saja akan berbeda-beda dalam menilai calon menteri,” ujarnya. (Very)

Artikel Terkait