Nasional

Jokowi Teken Perpres, PNS Katagoler Dapat Tunjangan dari Rp300 hingga Rp1.260.000.

Oleh : Mancik - Minggu, 11/08/2019 22:30 WIB

Ilustrasi PNS. (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, memberikan tunjangan kepada PNS Katagoler dengan besaran Rp300 hingga Rp1.260.000. Diketahui, tunjangan diberikan sesuai dengan beban kerja masing-masing Pegawai Negeri Sipil. Jakarta, Minggu,(11/08/2019)

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger diberikan tunjangan setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Adapun beberapa point tujuan dari pemberian tunjangan tersebut yakni peningkatan mutu, pengabdian PNS. Selain itu, pengangkatan ini juga bertujuan untuk mendorong produktivitas dari PNS dalam jabatan kataloger.

Informasi pada laman setkab.go.id, memperlihatkan tunjangan PNS katagologer sangat bervariasi. Untuk jenjang kataloger ahli madya sebesar Rp1.260.000. Sementara, kataloger ahli muda Rp960 ribu, dan ahli pertama Rp540 ribu.

Adapun untuk kataloger penyelia Rp780 ribu. Sedangkan untuk kataloger pelaksana lanjutan/mahir Rp450 ribu, kataloger pelaksana/terampil Rp360 ribu, termasuk kataloger pelaksana pemula Rp300 ribu.

"Tunjangan kataloger yang diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Sedangkan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah akan dibebankan pada APBD," demikian bunyi Perpres tersebut.

Perpres ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan tersebut. Perpres ini telah ditandatangani dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laloy pada 31 Juli 2019.*(Marsi)

 

 

Artikel Terkait