Nasional

Asosiasi Driver Online Minta Stiker Khusus Agar Bebas Zona Ganjil Genap

Oleh : Ronald - Kamis, 15/08/2019 09:15 WIB

ilustrasi taksi online (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) inisiasi agar angkutan umum berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab agar bebas memasuki wilayah ganjil genap. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Driver Online (ADO) menyambut bahagia atas dukungan tersebut.

"Mengingat, dengan diizinkannya taksi online beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi online tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarganya," sebut Sekretaris Jenderal DPP ADO Wiwit Sudarsono dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (14/8/2019).

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di Ibu Kota dan memperpanjang jam berlakunya ganjil genap pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00 – 20.00 WIB menjadi pukul 16.00 – 21.00 WIB. Selain itu, Pemprov menghapus zona pengecualian ganjil genap, yaitu dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat.

"Hal tersebut sangat memberatkan kami selaku pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi. Dalam Peraturan Gubernur No 155/2018 dan rencana perluasan ganjil genap yang saat ini sedang dalam uji coba, kembali hanya taksi pelat kuning yang bebas beroperasi dalam zona ganjil genap," ungkap Wiwit.

Wiwit Sudarsono menambahkan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyikapi perluasan zona ganjil genap dengan mengusulkan agar taksi online dapat diizinkan memasuki zona ganjil genap seperti taksi pelat kuning. Karena itu, dirinya mengusulkan adanya penanda khusus taksi online dari kepolisian sehingga membedakan dengan kendaraan pribadi. (rnl)

Artikel Terkait