Nasional

KPK Minta Mahasiswa Tidak Demo Saat UU KPK Mulai Berlaku 17 Oktober

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 14/10/2019 23:29 WIB

Mahasiswa berdemo di depan Gedung MPR/DPR RI Menuntuk penundaan pengesahan beberapa RUU kontroversial (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera berlaku setidaknya tiga hari lagi, atau tepatnya pada 17 Oktober mendatang.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan berharap dalam waktu yang tersisa tiga hari ini, tidak ada lagi gelombang penolakan demonstrasi dari masyarakat atau mahasiswa.

Menurut Basaria, penolakan serta protes terhadap UU KPK semestinya bisa disampaikan dengan cara-cara yang baik dan damai.

"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo, bisa disampaikan dengan baik dengan damai," ujarnya saat ditemui di Surabaya, Senin (14/10).

Basaria mengaku jelang berlakunya UU yang sudah disahkan DPR RI tersebut, pihaknya tetap bersemangat dan melakukan tugasnya seperti biasa.

"Prinsipnya kita tetap semangat bekerja apapun itu, kita pelaksana, kita tunggu aja sampai tanggal 17 (Oktober), sekarang ini tinggal tiga hari lagi," kata Basaria.

 

Artikel Terkait