Nasional

Terkait Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda

Oleh : Mancik - Senin, 18/11/2019 13:15 WIB

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Konawe untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan Peraturan Daerah terkait masalah desa fiktif. Desa fiktif muncul karena ada Peraturan Daerah yang dinilai cacat secara hukum, khususnya Perda Pembentukan Desa terkait.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mesti melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan fiktif tersebut. Mengingat, masalah desa fikfit telah menjadi perhatian pemerintah secara nasional.

"Ada kesalahan dalam penetapan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda," kata Nata kepada media di Jakarta, Senin, (18/11/2019).

Nata menambahkan, penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa - Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.Kesalahan prosedur tersebut menyebabkan 56 desa yang tercantum dalam Perda secara yuridis dikatakan cacat hukum dan menyebabkan kelembagaan desa tidak berjalan.

Lebih lanjut Nata menjelaskan, dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda, setelah dilakukan verifikasi dari Tim Kemendagri, 34 Desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa sedangkan 18 Desa masih perlu pembenahan administrasi serta 4 desa terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu dievaluasi.

Berdasar informasi yang di dapatkan, oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dana desa telah disalurkan kepada 4 desa tersebut.

"Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maka untuk sementara dana desa dihentikan penyalurannya," jelasnya.

Setelah munculnya kejadian ini, Nata berharap pemerintah daerah lebih berhati - hati lagi dalam menetapkan Peraturan Daerah pembentukan dan pendefinitifan desa.

"Kemendagri akan membuat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memeriksa kembali keseluruhan adminitrasi desa agar tidak muncul kejadian serupa," ungkapnya.

Kemendagri menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari APIP.Kita menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari APIP, semoga hasilnya akan ketahuan dalam waktu dekat.

Artikel Terkait