Nasional

Rawan Kecelakaan, DPR Minta Polisi Keluarkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik

Oleh : Ronald - Kamis, 21/11/2019 11:59 WIB

Warga tampak asik mengendarai skuter listrik di jalan protokol ibukota. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak pihak kepolisian agar segera berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait untuk mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik. Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada regulasi terkait penggunaan skuter listrik di ruang publik.

“Kami mendorong kepolisian untuk segera membuat peraturan yang bisa menjadi payung hukum bagi skuter listrik ini. Terutama karena sebagai kendaraan bermotor, skuter listrik ini wajib diregistrasi ke kepolisian. Karena e-scooter ini bukan mainan, harus ada peraturannya” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Menurut Sahroni, sudah banyak negara yang memiliki peraturan terkait skuter listrik, contohnya Singapura, Jerman, dan Perancis yang melarang penggunaan skuter listrik ini di trotoar. Menurut Sahroni, peraturan ini sangat penting untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

“Kita bisa belajar dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengatur skuter listrik ini, apakah akan dilarang seluruhnya, atau hanya di jalur-jalur tertentu. Yang pasti adalah kita harus memastikan aspek keamanannya terjamin,” pungkas politikus Partai Nasdem.

Sahroni juga meminta kepolisian untuk mamastikan para pengguna mematuhi segala peraturan keamanan yang diberlakukan oleh pihak yang menyewakan skuter listrik, seperti pembatasan kecepatan pada 15km/jam, kelengkapan lampu dan reflektor, serta penggunaan helm oleh pengguna.

“Jadi sambil menunggu peraturannya rampung, polisi juga harus berperan aktif dalam memastikan bahwa penggunaan skuter listrik ini memenuhi seluruh aspek keamanan yang diwajibkan,” tandasnya.

Artikel Terkait