Nasional

Plt Jubir KPK Sebut Baru Ada 11 Menteri Serahkan LHKPN

Oleh : Ronald - Sabtu, 11/01/2020 14:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kembali kepada jajaran menteri kabinet Indonesia Maju untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati bahwa sampai saat ini pihaknya baru menerima LHKPN dari 11 menteri. Artinya, baru sekitar 26 persen yang sudah melaporkan.

"Untuk para pejabat publik kami mengimbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera," kata Ipi Maryati ditulis pada Sabtu (11/1/2020).

Dia mengungkapkan, KPK akan menunggu laporan dari menteri yang baru menjadi pejabat publik hingga 23 Januari mendatang. Sedangkan untuk menteri yang sudah lama menjadi pejabat publik akan ditunggu hingga 31 Maret.

Hal ini sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu para pejabat diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK.

"Sementara untuk yang ke laporan khusus mereka yang baru menduduki jabatan publik baru itu sesuai dengan peraturan UU harus melapor paling lambat adalah tiga bulan setelah dilantik," sambung Ipi.

Ipi menambahkan, sebagian besar staf khusus Presiden Joko Widodo juga belum menyerahkan LHKPN mereka.

"Ada beberapa yang sudah sampaikan draf, bentuknya masih draf, nanti kita update ya. Tapi sebagian besar emang belum," kata Ipi.

Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan dukungan semua pihak.

Pelaporan LHKPN merupakan suatu upaya yang dilakukan KPK untuk mencegah adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di jajaran para menteri. Hal ini, diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. (rnl)

 

Artikel Terkait