Nasional

Tyas Mirasih dan Gisela serta 4 Artis Lainnya Ikut Terseret dalam Kasus Carding di Jatim

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 27/02/2020 17:30 WIB

Artis Tyas Mirasih dan Gisela Anastasia (Foto: ist)

Surabaya, INDONEWS.ID - Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus tiga tersangka kejahatan pembobolan kartu kredit atau carding di Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini juga menyeret beberapa artis papan atas di antaranya  Tyas Mirasih (TM), Gisella Anastasia (GA), Awkarin (AK) dan empat artis lain.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga tersangka yang diamankan tersebut yakni Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), dan Mila Deli Ruby (MDR). Mereka adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN.

"Pertama SC dan MFD ini membuka bisnis travel, bisnis ini menawarkan promo dalam hal perjalanan wisata. Juga ini dibuka melalui akun dengan nama akun @TIKETKEKINIAN, ini adalah program diskon murah, mulai dari 10 persen sampai 20 persen," kata Trunoyudo, Kamis (27/2).

Enam Artis Terseret

Truno mengungkapkan enam selebriti yang terseret dalam kasus ini antara lain GA (Gisella Anastasia), JI (Jesica Iskandar), TM (Tyas Mirasih), BW (Boy William), serta AK (Awkarin) dan RS (Ruth Stefanie).

"GA ada Rp25 juta dari Jakarta ke Australia untuk dua orang kelas bisnis, kemudian JI juga ada senilai Rp4 juta Jakarta-Bali, TM ini salah satu kamar hotel senilai Rp5 juta," papar Truno.

"Kemudian BW senilai Rp75 juta tiket Jakarta-Paris, AK tiket pesawat Jakarta-Singapura senilai Rp3 juta, RS senilai Rp1,3 juta tiket Jakarta-Malaysia," imbuhnya.

Polda Jatim bakal memanggil enam selebriti itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Beberapa sudah kami layangkan pemanggilan ada GA dan TM, nanti kita tunggu hasil perkembangan untuk kehadirannya. Rencananya Jumat (28/2). Kita layangkan panggilan kepada semua saksi publik figur, perkembangannya kami sampaikan," kata dia.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.

Patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengendus aksi ketiga tersangka di media sosial. Trunoyudo mengatakan SC dan MFD berperan sebagai pengelola akun @TIKETKEKINIAN, sedangkan MDR bertugas sebagai orang yang melakukan transaksi pembobolan kartu kredit atau carding.

Dalam aksinya, kawanan ini mendapatkan data kartu kredit secara ilegal, yakni membeli dari jaringan spammer atau pencuri data dengan harga per 1 data Rp150.000-200.000. Korbannya adalah pemilik kartu kredit dari Jepang.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, kartu ATM, kartu kredit, buku rekening, akun instagram, akun facebook dan email berisi data kartu kredit orang lain.

Trunoyudo mengungkapkan para tersangka menangguk keuntungan hingga ratusan juta rupiah selama setahun.

"SC telah melakukan kurang lebih 500 transaksi penjualan tiket pesawat dan hotel. Ini omzetnya Rp30 juta per bulan, sehingga keuntungannya Rp360 juta selama transaksi dari Februari 2019," ujarnya.

Tersangka MFD ini omzet Rp5 - Rp10 juta per bulan. Keuntungan didapatkan Rp120-240 juta dari 2018. Sedangkan, MD omzet Rp10-20 juta per bulan. Sejak dilakukan Maret 2019 keuntungannya Rp120-240 juta," kata dia.

Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi enam selebriti. Termasuk menanggung tiket hotel dan pesawat.*(Rikardo). 

 

Artikel Terkait