Nasional

Jadi Saksi kasus Pembobolan Kartu Kredit, Polda Jatim Periksa Boy William

Oleh : Ronald - Rabu, 22/07/2020 21:01 WIB

Sebagai saksi, Boy William diperiksa Polda Surabaya. (Foto : Ist)

Surabaya, INDONEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa Boy William terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding. Boy diperiksa sebagai saksi.
 
"Sekarang Boy diperiksa di Unit 1 Cyber Crime terkait kasus carding, dengan tersangka Sergio," kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, di Surabaya, Rabu, (22/7/2020).
 
Gidion menerangkan, pemeriksaan untuk Boy William sempat tertunda akibat pandemi covid-19. Boy William diketahui baru pulang dari Amerika.

"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda. Boy William juga baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat covid-19," terang Gidion.

Sementara itu kepada awak media yang meliput dilokasi, Boy mengaku menjalani pemeriksaan selama lima jam. yakni sejak pukul 07.30 WIB hingga 12.30 WIB. Boy mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pembobol kartu kredit atau carding.
 
"Lumayan banyak tadi pertanyaannya, ada sekitar 30-an," kata Boy, usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Rabu, 22 Juli 2020.
 
Boy mengaku, diperiksa sebagai saksi, karena pernah satu kali mendapat endorse tiket pesawat melalui akun Instagram tiketkekinian. Boy mengungkap, mendapat tiket gratis pulang pergi Indonesia-Eropa.

"Kalau nominalnya aku kurang tahu, tapi benar aku menerima tiket jasa pulang pergi Indonesia-Eropa. Tapi semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini, dan kita di sini sudah datang sebagai saksi," terang Boy.

Boy mengungkap, tidak mengenal empat tersangka kasus pembobolan kartu kredit tersebut. Ia hanya kenal dengan dua orang berinisial S dan M, saat membahas endorse tiket itu. "
 
"Saya cuma kenal sama dua inisial S dan M, dan itu pun setelah ketemuan untuk membuat deal endorse ini. Mereka memberi saya jasa untuk terbang. Dari situ kita meeting dan kita kenal dari situ aja," ujarnya.

Sebelum Boy William, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Di antaranya Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson
 
Akun tiketkekinian, mempromosikan tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang. Dalam kasus ini, Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar. (rnl)

Artikel Terkait