Nasional

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Perppu Ormas

Oleh : luska - Rabu, 30/08/2017 12:51 WIB

Sidang MK.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (30/8/2017) pukul 11.00 WIB. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Sidang yang beragendakan pihak pemerintah, dan pihak terkait Perppu Ormas yang diwakili oleh Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.

“Sidang mendengarkan keterangan pemerintah dan pihak terkait,” ujar Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Sejumlah pihak yang berkepentingan dalam uji materi tampak hadir. Di antaranya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Kemudian dari pihak pemohon hadir Ismail Yusanto, Kapitra Ampera, dan Habiburokhman serta anggota FAPP, I Wayan Sudirta

Untuk diketahui, ada tujuh pihak yang mengajukan uji materi Perppu Ormas, yakni:

1. Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal atas nomor perkara 38/PUU-XV/2017.

2. Mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra atas nomor perkara 39/PUU-XV/2017.

3. Aliansi Nusantara dengan kuasa pemohon Yuherman atas nomor perkara 41/PUU-XV/2017.

4. Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin atas nomor perkara 48/PUU-XV/2017.

5. Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta atas nomor perkara 49/PUU-XV/2017.

6. Jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera atas nomor perkara 50/PUU-XV/2017.

7. Anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan atas nomor perkara 52/PUU-XV/2017.(Lka)

Artikel Terkait