Nasional

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Oleh : very - Senin, 04/09/2017 12:43 WIB

Patrialis Akbar, mantan Hakim MK divonis 8 tahun penjara. (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.

Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.

"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Selain itu, Patrialis juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara kepada hakim konstitusi utusan pemerintah itu.

Adapun penyuap Patrialis, telah divonis terlebih dahulu pekan lalu yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fay selama 5 tahun penjara.

Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. 

Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umroh. (Very)


Artikel Terkait