Nasional

KPK Masih Bisa Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Oleh : very - Senin, 02/10/2017 12:29 WIB

Setya Novanto.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, masih terbuka peluang bagi KPK untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

"Hal itu telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4/2016. Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka," kata Ginting, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (1/10/2017). 

Miko mengatakan, putusan praperadilan yang memenangkan Novanoto hanya menyangkut aspek formil sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya, bukan aspek substansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah.

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto tidak secara otomatis gugur," katanya.

Menurutnya, praperadilan Novanto bukan merupakan pemeriksaan pokok perkara tetapi hanya menguji apakah penetapan tersangka terhadap dia sah atau tidak.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016, Hakim hanya menguji aspek formil dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki.

"Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana," tuturnya.

Permohonan praperadilan Novanto, katanya, juga jangan dikatkan dengan kerja Panitia Khusus Hak Angket di DPR. (Very)

 

Artikel Terkait