Daerah

Mendagri Minta Pemda Awasi Ormas di Daerahnya

Oleh : very - Kamis, 19/10/2017 11:03 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah (pemda) mengawasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas) di daerah masing-masing. Jumlah ormas di daerah tercatat sebanyak 22.116.

Tjahjo mengungkapkan, berdasarkan data terakhir hingga 6 Juli 2017, total ormas di Indonesia mencapai 344. 039. Ini terdiri dari ormas di tingkat provinsi mencapai 7.226 dan di kabupaten/kota sebanyak 14.890.

“Daerah harus memahami kepengurusan ormas. Lingkupnya apa, cabangnya, pengurusnya, harus detil. Ormas di kabupaten/kota paling banyak. Ini yang harus dideteksi,” katanya di Jakarta, Rabu (18/10).

Pemerintah, kata Tjahjo, tidak bersikap otoriter untuk melarang setiap warga negara berhimpun, berserikat, termasuk membentuk ormas. “Boleh bentuk ormas, parpol, yayasan, LSM (lembaga swadaya masyarakat), silakan. Tapi prinsipnya, program harus jelas arahnya,” tegasnya.

Tjahjo menegaskan bahwa ormas harus didirikan sesuai dengan ideologi negara Pancasila, menjunjung Undang-Undang 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

“AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) harus setia dengan Pancasila. Bukan malah hidup di negara Pancasila, tapi ingin ganti Pancasila,” ujarnya.

Terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diterbitkan pada 10 Juli 2017, Tjahjo mengatakan bahwa perppu tersebut bertujuan agar pemerintah dapat mengambil sikap tegas terhadap ormas di pusat dan daerah yang terbukti akan mengubah ideologi negara.

“Perppu ini bukan untuk menekan kelompok. Tapi, negara wajib membuat aturan yang tegas untuk melindungi Indonesia,” pungkasnya. (Very)

 

 

Artikel Terkait