Nasional

Hikmahanto Juwana Pertanyakan Penolakan AS Terhadap Panglima TNI

Oleh : very - Minggu, 22/10/2017 18:01 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, patut mempertanyakan penolakan yang dilakukan pemerintah AS terkait rencana kunjungan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Sabtu (21/10/2017) kemarin. Pasalnya, kunjungan Panglima TNI tersebut merupakan undangan Panglima AS.

Kementerian Luar Negeri, kata Hikmahanto, telah mendapatkan informasi bahwa penolakan Panglima TNI itu akibat masalah internal di pemerintah AS, tanpa mendapatkan informasi detil masalah tersebut.

“Menlu Retno L. Marsudi sudah melakukan hal yang tepat dengan meminta Dubes RI untuk AS mendapatkan klarifikasi atas penolakan ini dan juga meminta agar Wakil Dubes AS di Indonesia yang menggantikan Dubes untuk sementara agar memberikan klarifikasi besok,” ujar Hikmahanto melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Hikmahanto mengatakan, bila permasalahan ini tidak ditanggapi secara tepat oleh pemerintah AS, maka akan berakibat pada hubungan Indonesia-AS.

“Bagaimana mungkin seorang pejabat resmi yang mendapat undangan resmi dari mitranya ditolak untuk bisa datang meski visa telah didapat. Terlebih lagi pemberitahuan tidak diberikan melalui saluran resmi melainkan melalui pemberitahuan maskapai yang akan dinaiki oleh Panglima TNI,” ujarnya.

Bila tidak mendapat klarifikasi atau klarifikasi yang tidak memadai dari pemerintah AS, maka pemerintah Indonesia bisa melakukan protes yang sangat keras. Bila perlu memanggil pulang Dubes Indonesia untuk berkonsultasi.

Bila protes itu juga tidak diindahkan, maka bukan tidak mungkin pemerintah melakukan pengusiran atau persona non grata terhadap diplomat AS di Indonesia.

“Publik harus sabar dan tidak reaktif serta memberi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah menjaga kehormatan negara di mata negara lain,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait