INDONEWS.ID

  • Sabtu, 03/02/2018 10:48 WIB
  • PN Jaktim Gelar Sidang Jaringan Internasional Pembobol Bank DBS Singapura

  • Oleh :
    • luska
PN Jaktim Gelar Sidang Jaringan Internasional Pembobol Bank DBS Singapura
PN Jakarta Timur gelar sidang kasus pembobolan bank DSB Singapura.(Indonews/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengelar Sidang lanjutan terdakwa ROBIATUN yang beragendakan pemeriksaan saksi, Kamis (1/2/2018).

Pada Sidang sebelumnya Ferly Kasdi selaku Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.

Baca juga : Penyelesaian Bank Centris `Simple` tapi Dibikin `Riweuh`, Satgas BLBI mau Buka Kotak Pandora?

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi yang merupakan karyawan dari perusahaan si pemilik rekening.

Ke empat saksi tersebut mengaku tidak mengenal sosok si Terdakwa, Robiatun (RDS) yang diketahui sebagai Penarik dana dari PT Jerminggo Global Internasional.

Baca juga : Mabes TNI Bersama Artha Graha Peduli Berangkatkan Seribu Pemudik dari Keluarga Besar TNI

Saksi pertama, Andi laurencius menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah menerima uang yang akhirnya diketahui terjadi pada tgl 29 November 2016. Terdakwa Robiatun menerima dan membuka rekening di Bank BRI atas nama PT Jerminggo Global Internasional dan menarik dana sebesar 300 ribu US Dolar atau sekitar 4 miliar rupiah.

Sedangkan saksi baru mengetahui, jika keuangan Perusahaan milik pimpinannya telah berkurang beberapa bulan setelah di ambil oleh terdakwa. Atas kehilangan uang itu, saksi segera melapor ke kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Singapura.

Baca juga : Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU

Menurut keterangan Saksi Andi, pemilik rekening di Bank DBS Singapura, tidak mengetahui jika dananya telah berpindah tangan ke rekening BRI milik PT Jerminggo. Dalam hal ini, diketahui Bank DBS telah mengirim dana senilai 300 Ribu US Dolar ke rekening Bank BRI milik PT Jerminggo, dengan formulir telegraphic transfer yang dipalsukan. ROBIATUN yang kemudian mengambil dana tersebut. Menurut Saksi, ada 9 transaksi penarikan yang dia anggap illegal dimana si Pemilik rekening tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan adanya transfer dari Rekeingnya di Bank DBS singapura salah satunya ke Bank BRI. Hal itu diketahui Saksi dari hasil penelusuran Bareskrim Polri.

Saksi Andi menyatakan adanya aliran dana dari Bank DBS Singapura bukan hanya ke bank BRI saja, juga ke Mandiri, BCA dan Danamon namun juga ada 2 aliran dana lainnya ke Hongkong dan Cina.

Ketika kali pertama mengetahui adanya transfer ilegal tersebut, saksi segera menanyakan kepada saksi kedua yang merupakan pemegang kewenangan penarikan dana dari dan ke rekening milik si pimpjnan Pelapor.

Dari hasil bukti tranfer Bank DBS Singapura ke Rekening bank BRI Saksi andi mengetahui ada 5 kesalahan besar yang dianggap janggal, diantaranya, Huruf atau Font tidak sama dengan yang aslinya; Tanda tangan di Copy Paste, letak atau posisinya sama di semua transaksi dan tidak ada bedanya; Barcode juga sama semua pada 9 transaksi; Tidak konfirmasi pemilik rekening; dan Nomor Fax tidak dari Pemilik rekening alias fax dari orang lain.

“Transaksi tersebut ilegal, tandatangan yang ada dalam bukti tersebut Palsu. Sebab yang berhak mengeluarkan permintaan dan surat menyurat adalah Saksi 2, dan hanya saksi 2 inilah yang dapat mengeluarkan surat penarikan dana.” jelas Saksi Andi.

Hasil temuan itu segera dilaporkan kepada kepolisian, termasuk melaporkan juga ke Kepolisian Singapura. Menurut Saksi, kasus ini masih dalam penelusuran kepolisian Singapura.

Ketua Majleis Hakim Wendra Rais kemudian menanyakan kepada terdakwa Robiatun ” benar itu rekening BRI milikmu, kamu tau kapan waktunya mentansfer kerekening BRI milikmu ” ? Ya, yg mulia, yang saya ingat waktu saya masih di luar negeri jawab Terdakwa Robiatun.

Sebelumnya Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikasi jaringan pembobol Bank milik nasabah Indonesia dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disertai pemalsuan dengan modus transfer dana Tanpa Hak yang dilakukan sejumlah orang.
Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap tersangka pelaku (wanita) Robiatun (RDS), dimana tersangka telah menarik dana dari rekening tanpa seijin dari pemilik rekening Bank DBS Singapura.

Diketahui, setelah dilaporkan, Bareskrim Polri segera melakukan penelusuran dan berhasil menemukan sumber masalah ada pada Bank DBS Singapura yang telah mentransfer dana ke rekening perusahaan sindikat salah satunya milik Terdakwa Robiatun, PT Jerminggo Global Internasional.(Lka)

Artikel Terkait
Penyelesaian Bank Centris `Simple` tapi Dibikin `Riweuh`, Satgas BLBI mau Buka Kotak Pandora?
Mabes TNI Bersama Artha Graha Peduli Berangkatkan Seribu Pemudik dari Keluarga Besar TNI
Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU
Artikel Terkini
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas