INDONEWS.ID

  • Minggu, 21/07/2019 07:32 WIB
  • Rencana Revisi UU ITE Belum Masuk Program Legislasi Nasional

  • Oleh :
    • Mancik
Rencana Revisi UU ITE  Belum Masuk Program Legislasi Nasional
Ilustrasi DPR.(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, rencana perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik belum masuk daftar Program Legislasi Nasional(Prolegna) tahun ini. Hal ini ia sampaikan menanggapi usulan masyarakat untuk merivisi UU tersebut. 

Charles sendiri mengakui bahwa desakan masyarakat untuk merivis UU ITE sangat tinggi. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan UU tersebut yang cenderung mengkriminalisasi warga masyarakat. Namun, ia menegaskan, DPR tetap mendengarkan masukan dari masyarakat untuk melakukan revisi terhadap UU ITE.

Baca juga : Karyawan Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris: Saya Siap Bela Secara Gratis

“UU] ITE sekarang belum ada pembahasan ya, pada posisi ini tidak ada agenda merevisi Undang-undang ITE. Memang kita tahu beberapa minggu terakhir cukup heboh soal kasus Baiq Nuril,” kata Charles sebagimana dilansir Antara, Sabtu,(20/07/2019)

Ia menambahkan, DPR pada prinsip terbuka untuk melakukan revisi terhadap sebuah UU jika dinilai sangat penting dan mendesak untuk dilakukan perubahan. Karena itu, ia menegaskan, rencana revisi ini mesti diusulkan kepada DPR periode 2019-2024.

Baca juga : Bertemu Roy Suryo, LaNyalla Singgung UU ITE Multi Tafsir

“Jadi [revisi UU ITE] belum masuk pada prolegnas (program legislasi nasional), tapi bisa saja pada masa jabatan [DPR periode] yang baru, kalau memang ada aspirasi publik," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, UU ITE memang memiliki banyak kelemahan. Salah satunya adalah keberadaan pasal karet yang memudahkan orang untuk dipidana yakni pasal 27 UU ITE.

Baca juga : DPD RI Dorong Percepat Revisi UU ITE

“Sebetulnya saya adalah salah satu yang dulu menolak penerapan pasal pidana untuk penyebaran informasi dan pencemaran nama baik, karena bagi saya sebetulnya hal tersebut diselesaikan secara perdata,” ungkapnya.

Charles menegaskan bahwa dirinya pernah menolak keberadaan pasal 27 dalam UU tersebut. Namun, karena UU ini telah disahkan, menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk menaati aturan – aturan yang ada didalamnya.

“Bagi saya tentunya pasal pencemaran nama baik harus ditinjau kembali karena ini pasal karet, apabila tidak kita hapuskan ya kita buat lebih spesifik lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Yudha mengatakan, DPR memiliki komitmen untuk mendorong revisi UU ITE karena melihat aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, ia menegaskan, rencana revisi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena masalah masa keanggotaan DPR yang segera berakhir.

Karena itu, ia menegaskan, rencana revisi UU ini dapat dimasukan pada periode selanjutnya. Revisi UU ITE bisa dimasukan dalam program legislasi nasional tahun pertama DPR periode 2019-2024.

“Masa waktu DPR sekarang ini hingga sampai akhir September [2019]. Sehingga tidak mungkin kita melakukan perbaikan-perbaikan terutama seperti revisi UU ITE dalam waktu yang sangat mepet sekarang ini,” pungkasnya.*(Marsi)

 

Artikel Terkait
Karyawan Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris: Saya Siap Bela Secara Gratis
Bertemu Roy Suryo, LaNyalla Singgung UU ITE Multi Tafsir
DPD RI Dorong Percepat Revisi UU ITE
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas