Nasional

MUI: Habib Rizieq Berhak Dapat Perlindungan

Oleh : hendro - Minggu, 18/02/2018 15:07 WIB

Ilustrasi kantor MUI (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Habib Rizieq memiliki hak yang sama dengan warga negara lain untuk mendapatkan perlindungan untuk rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia. Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi dalam menanggapi polemik kepulangan Habib Rizieq.

Karena itu, menurut Zainut, Rizieq sudah sepatutnya dilindungi negara dan memiliki hak konstitusional sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat 1.

"Jadi rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar. Maka dari itu, siapapun yang menyambut kedatangan Rizieq merupakan hal yang wajar," kata Zainut di Jakarta, Minggu (18/2/2018).

Zainut berharap apapun yazng dilakukan oleh para pendukung Rizieq untuk tetap menjaga kesantunan. "Orang Indonesia itu sangat menghargai dan menghormati para pemimpinnya, ulamanya dan orang yang dianggap menjadi tokoh idolanya. Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara yang baik, sopan, tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada,” ungkapnya.(hdr)

Artikel Terkait