Nasional

DPR Desak Menkumham Tinjau Pencekalan Setya Novanto

Oleh : indonews - Kamis, 13/04/2017 15:46 WIB

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Sindonews.com)
Jakarta, INDONEWS.ID -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak Menteri Hukum dan HAM meninjau ulang status pencekalan Ketua DPR Setya Novanto setelah keluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak ada langkah hukum namun bisa ditolak. Pasal 94 UU Imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/4/2017). Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, disebutkan bahwa usulan pencekalan bisa ditolak oleh Menteri apabila pencegahan tidak memenuhi ketentuan. Fahri mengatakan, DPR akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mencabut status cekal tersebut. "Pak Laoly sebagai menteri (Hukum dan HAM) harus tahu bahwa kewenangan itu ada di imigrasi, bukan di KPK," ujarnya seperti dikutip Antara. Fahri Hamzah mengatakan bahwa tidak ada langkah hukum yang bisa membatalkan status cegah dan tangkal (cekal) seseorang. Oleh karena itu, dia menilai Menkumham bisa meninjau ulang status cekal terhadap Novanto tersebut. "KPK tidak boleh mencekal karena tidak punya hak tersebut karena yang menjaga batas imigrasi adalah petugas imigrasi," katanya. Fahri mengatakan, kewenangan mencekal ada pada imigrasi yang menggunakan UU Imigrasi. Karena itu, sudah tepat jika Menkumham meninjau ulang pencekalan tersebut. Ia menyebutkan ada penjelasan alasan dilakukan pencekalan, misalnya tidak boleh mencekal sebelum penyidikan. "Imigrasi yang memeriksa. Kalau dianggap tidak benar, bisa menolak," katanya. Pasal 96 UU Imigrasi menyebutkan bahwa setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Pengajuan itu dilakukan secara tertulis disertai alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa pencegahan. (Very)  
TAGS :

Artikel Terkait