Nasional

Soal Dugaan Kasus Hina Pancasila, Polisi Berikan SP3 Kepada Habib Rizieq

Oleh : hendro - Jum'at, 04/05/2018 17:57 WIB

Habib Rizieq (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Kabar mengenai telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3) terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq oleh Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus hina Pancasila, dibenarkan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq, Ato Prawiro.

"Soal perkara di Bandung (Rizieq), kebetulan beberapa waktu lalu sudah SP3," kata Sugito di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Menurut Sugito, penyidik kepolisian tidak menemukan adanya unsur penghinaan Pancasila setelah memeriksa saksi maupun saksi ahli.

Sugito menegaskan, SP3 sudah diterima oleh tim kuasa hukum Rizieq. Karena itu, dirinya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengambil sejumlah berkas Rizieq. "Sudah SP3, sudah keluar (suratnya) beberapa bulan lalu kami terima. Makanya, kami mengambil barang bukti, terutama  barang milik tersangka,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Dadi Hartadi, membenarkan pemberhentian kasus Rizieq tersebut. "Iya, kami membenarkan (SP3) soal kasus Rizieq," kata Dadi.(hdr)

Artikel Terkait