Internasional

Indonesia Promosikan Wasatiyyat Islam Sebagai Strategi Menangkal Islamophobia Global

Oleh : hendro - Kamis, 18/10/2018 12:31 WIB


Siti Ruhaini Dzuhayatin, Staf Khusus Presiden bidang Keagamaan Internasional (Yoshiko Photography)
Siti Ruhaini Dzuhayatin, Staf Khusus Presiden bidang Keagamaan Internasional (Yoshiko Photography)

Atlanta, INDONEWS.ID - Islamophobia adalah  manifestasi dari kebencian, prasangka buruk yang sepadan dengan racisme yang berpotensi menimbulkan kekerasan, fisik seperti memukulan dan pelukaan fisik maupun psikis, termasuk intimidasi dan ketidaknyamanan. 

Seperti ditegaskan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB menegaskan bahwa kebencian telah terarusutamakan dalam sepuluh tahun terakhir ini secara sistematik  dalam politik nasional dan global. 

Kondisi ini merupakan kemunduran atau backlash dari  upaya-upaya menciptakan perdamaian yang telah dilakukan. Topik ini dibahas dalam seminar bersama  yang diprakarsai oleh Konsulat Jendral RI di Houston, Emory University dan Jimmy Carter Center di Atlanta,  Amerika-Serikat , (16/10/ 2018).

Pembicara Indonesia, Siti Ruhaini Dzuhayatin, Staf Khusus Presiden bidang Keagamaan Internasional menyampaikan bahwa dalam rangka perlu pembahasan yang komprehensif dan imbang tentang Islamophobia baik dari sisi eksternal dan internal. 

Secara eksternal, Islamophobi terkait pandangan simplistik bahwa Islam dan Muslim merupakan entitas yang homogen dan statis. Islam adalah agama yang mengajarkan agresifitas, kekerasan, teror dan perang. Islam juga dipandang sebagai agama primitif dan tidak compatible dgn kemajuan dan nilai- nilai bersama secara universal. 

Muslim dipersepsi kaku dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dimana mereka tinggal dan menciptakan cash of civilization. 

Tentu pandangan tersebut tidak berdiri sendiri ttp berkelindan dengan faktor internal yang perlu di bahas dengan terbuka dan proporsional.  Persepsi bahwa Islam adalah agama agresif, ekstrimis dan menyerukan perang bersumbet dari  berbagai konflik dan perang saudara yang mengoyak beberapa negara Muslim seperti Afganistan, Irak, Syria, Yaman. 

Persoalan mendasar dari konflik adalah: 1. ketidakmauan  dan ketidakmampuan mengelola perbedaan secara saling menguntungkan. Akar masalahnya ada pada proses pembelajaran agama yang dogmatik, eksklusif dan klaim kebenaran sepihak.  

Pandangan agama yang fanatik ini sering dipolitisasi oleh penguasa dengan  menjadikan salah satu madzhab sebagai agama  resmi negara dengan segala previlege yang memarginalkan madzhab atau kelompok lain. setiap protes dan kritik yang dilakukan kelompok monoritas ditanggapi sebagai serangan terhadap Islam dan negara yang berakibat pada konflik dan perang saudara. inilah yang ditengarai agresifitas dan membenarkan kekerasan. 

Beragama yg tidak  membedakan ajaran yg pokok atau Asasiyah  dan cabang atau furu’iyah membuat umat Islam menjadi fanatik dan tidak mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan baru sehingga terjadi ketegangan tentang suara azan, cara berpakaian, penyembelihan korban, dll. 

Hal-hal diatas menyumbang ‘stereotype’ yang membentuk prasangka dan kebencian terhadap minoritas Muslim. 

Huda Adil dari Carter Center menggarisbawahi bahwa Islamophobia merupakan bentuk  xenophobic  dan secara sistematik masuk dalam kebijakan diskriminatif seperti mengawasan, penggeledahan, penangkapan tanpa jalur melalui jalur hukum. 

Ini yang mempertajam dua kubu kebencian: Muslim dan Barat.  Islamophobia di negara non Barat juga memerlukan  kajian seksama tentang motif, manifestasi dan solusinya seprti Rohingya dan Uygur. 

Upaya-upaya menciptakan harmoni dan damai di era Islamiphobia harus diarahkan pada dua ranah tersebut: 

Pertama, Secara internal,  perlu ada reformulasi pengajaran dan pembelajaran Islam yang moderat dan ‘ jalan tengah’ atau wasatiyyah Islamiyah  yang  rahmatan lil ‘alamiin dan menghargai berbedaan dan keragaman sebagai rahmat ( al ikhtilaf rahmah). 

Perlu pengembangan sikap toleransi Aktif yang menekankan— bukan saja  co eksistensi pada dataran saling memahami— tetapi membangun toleransi pro-eksistensi yang bersifat ‘ terlibat’ atau engage intra- maupun ekstra keyakinan dan kelompok  sosial lain dalam kinerja  konkrit menanggulangi kemiskinan, lingkungan, korupsi dan lainnya. 

Secara eksternal, kelompok di luar Islam perlu melihat Islam sebagai entitas yang heterogen, realistis dan dinamis guna menghindari stereotype dan prasangka. 

Jika terjadi ‘ketegangan’ antara umat  Muslim minoritas dan mayoritas maka perlu di lihat ‘ akar masalah’ nya yang kompleks dan bernuansa kepentingan. 

Dalam banyak kasus, masalah Islamophobia merupakan manifestasi kebencian terhadap orang asing dan ketidakmauan  berbagi ruang dan kesempatan.  Kelompok minoritas seringkali mendapat perlakuan berbeda dan tidak adil karena mereka berbeda. 

Dalam seminar ini juga di bahas tentang perlunya mendorong Indonesia dan Amerika Serikat  untuk menciptakan model dan ‘ Best Practise’ pengelolaan perbedaan dan keberagaman berdasarkan pada modalitas keduanya sebagai negara demokrasi,  plural dan multi- kultural serta moderasi keberagamaan yang menjadi arusutama. 

Meski kedua negara ini tengah mengalami tantangan  arus pasang populisme dan politisasi agama tetapi kecakapan pengelolaan keberagaman dan  perbedaan  telah terbukti dapat meredam perpecahan secara internal di dalam negeri. 

Kedua negara telah aktif memprakarsai suatu resolusi yang dapat meredam prasangka dan kebencian berdasarkan agama melalui Resolusi Dewan HAM no 16/18 tahun 2011.  

Resolusi tersebut diprakarsai oleh Organisasi Kerjasama Islam dimana Indonesia termaduk  aktif dalam proses penyusunannya dan Amerika  Serikat yang kemudian disetujui oleh seluruh negara anggota PBB secara konsensus dalam Sidang Umum PBB pada tahn 2012. 

Ruhaini menutup paparanya dengan menegaskan bahwa Indonesia telah mencanangkan wasatiyyat  Islam dan wasatiyyat  diniyah sebagai bagian penting dalam diplomasi publik di tingkat internasional guna ikut serta menciptakan harmoni dan perdamaian dunia. (Hdr)

Artikel Lainnya