Soal Pembebasan Baasyir, Presiden Tegaskan Akan Tetap Taat Hukum

Oleh : very - Selasa, 22/01/2019 15:30 WIB

Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tidak bisa menabrak hukum untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir dari lembaga permasyarakatan.

Ba`asyir tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan jika ingin mendapatkan bebas bersyarat. "Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Presiden mengatakan bahwa pengakuan pada Pancasila dan NKRI adalah hal yang sangat mendasar.

"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba`asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba`asyir) masih perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Keluarga Ba`asyir memang mengajukan permintaan pembebasan sejak 2017. Alasannya, Baasyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut. "Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto. (Very)

 

Artikel Terkait