Politik

Terkait Tabloid Indonesia Barokah, Polri Masih Menunggu Rekomendasi Dewan Pers

Oleh : Ronald - Sabtu, 26/01/2019 10:45 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa yang bisa menilai produk jurnalistik atau bukannya terkait isi konten tabloid Indonesia Barokah adalah Dewan Pers.

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terhadap Tabloid Indonesia Barokah, pihak kepolisian dalam hal ini Polri masih menunggu rekomendasi Dewan Pers.

Menurut BPN dari nomor urut 2 ini, konten yang ada di Tabloid Indonesia Barokah dinilai memojokkan dan menjelek-jelekan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Salah satu beritanya dengan judul 'Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik? dan terkait kehadiran Prabowo di acara reuni 212 pada Desember 2018. 

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa yang bisa menilai produk jurnalistik atau bukannya terkait isi konten tabloid Indonesia Barokah adalah Dewan Pers.

"Belum ada informasi siapa yang punya (tabloid Indonesia Barokah). Nanti saya akan koordinasi lagi dengan Pak Stanley (Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo), karena beliau yang punya ranah untuk melakukan verifikasi, pemanggilan, mengassesment isi, konten, dan foto yang ada di tabloid tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Dikatakannya, jika pihak Polri belum bisa melakukan proses hukum tanpa adanya rekomendasi dari dewan pers. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Pers.

Sementara itu, apabila memungkinkan maka tidak menutup kemungkinan Polri akan langsung melakukan tindakan penegakan hukum jika sudah ada rekomendasi dari Dewan Pers. 

"Ini (tabloid Indonesia Barokah) bukan ranah kepolisian. Kita belum bisa melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan undang-undang pers, ini ranahnya dewan pers. Kalau sudah ada rekomendasi dari dewan pers ke kami (polri) jelas, kita mainkan," ujar Dedi.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Polri dan Dewan Pers.

Laporan dibuat oleh Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Y Nurhayati ke kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019), pagi. BPN Prabowo-Sandiaga Uno juga menyertakan tabloid 'Indonesia Barokah' kepada Dewan Pers sebagai bukti.

BPN menilai 'Indonesia Barokah' berpotensi menimbulkan permusuhan antar-golongan pendukung Prabowo. Bahkan, berpotensi menimbulkan permusuhan antar-umat Islam. BPN menganggap pemberitaan 'Indonesia Barokah' tak sesuai dengan kode etik jurnalistik yakni Pasal 1, 3, 4 dan 8.

Selain itu, tidak sesuai dengan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019.

Tabloid Indonesia Barokah tersebar di sejumlah daerah di Jawa, terutama di masjid dan pondok pesantren. (ronald)





















 

Artikel Terkait