Nasional

Insiden Ethiopian Airlines Jatuh, DPR Imbau Pemerintah Perhatikan Keselamatan Penerbangan

Oleh : Ronald - Selasa, 12/03/2019 10:25 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi, dan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Demokrat yang membidangi luar negeri, Teuku Riefky Harsya mengingatkan juga mengimbau kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), KNKT dan stake holder penerbangan untuk memperhatikan kelaiakan pesawat boeing 737 Max 8 untuk terbang di Indonesia.

Hal itu disampaikannya terkait dengan musibah jatuhnya pesawat ET 302 milik maskapai Ethiopian Airlines pada  Minggu (10/3/2019) lalu yang jatuh di sekitar Bishoftu, atau Debre Zeit, 50 km selatan ibukota Ethiophia.

"Dengan kejadian ini, pemerintah melalui stake holder penerbangan untuk lebih memperhatikan dan mengawasi lebih ketat kelaiakan mesin, sistem dan operasional pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia, karena keselamatan menjadi hal yang utama dalam penerbangan," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, pesawat dengan nomor penerbangan ET-302 milik maskapai Ethiopian Airlines ini menggunakan pesawat Boeing 737 Max-8 yang dioperasikan sejak November 2018.

Model pesawat ini ternyata sama dengan model pesawat yang dioperasikan oleh Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 yang jatuh dalam penerbangan dari Jakarta-Pangkal Pinang pada tanggal 29 Oktober tahun 2018.

"Ini juga harus ada investigasi khusus KNKT dengan lembaga penerbangan dunia seperti FAA untuk terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 ini," tandasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi, dan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Kebijakan melarang terbang sementara Boeing 737-8 MAX  oleh pemerintah Indonesia juga sama dengan kebijakan pemerintah China yang melarang maskapainya menerbangkan pesawat jenis itu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah  tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” ujar Polana, Senin (11/3/2019) kemarin. (rnl)

Artikel Terkait