Nasional

Teluk Jakarta Dibanjiri Limbah, Bakamla RI Berikan Peringatan

Oleh : luska - Kamis, 11/04/2019 16:30 WIB

Bakamla RI berikan peringatan untuk tidak membuang limbah di laut.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perairan Teluk Jakarta dibanjiri oleh limbah dan sampah yang terbawa aliran muara sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta, serta masih adanya beberapa kapal yang membuang sampah ke laut.

Menanggapi pencemaran ini Plt. Kasi Komunikasi, elektronika dan persandian Ditopsla Bakamla RI Letkol Bakamla Suyitno menyerukan kepada para awak kapal yang sedang beraktifitas melaut agar tidak membuang limbah dan sampah ke laut, juga kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai.

Himbauan ini disampaikan oleh Komandan Tim Patroli Laut Bakamla RI saat sedang menggelar operasi keamanan dan keselamatan laut di wilayah Kepulauan Seribu.

Dengan menggunakan sebuah kapal Catamaran, Tim patroli Bakamla RI menghampiri satu persatu kapal-kapal yang sedang beraktifitas melaut di perairan Kepulauan Seribu dan menyampaikan himbauan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan khususnya wilayah perairan laut agar tetap terjaganya ekosistem laut terutama ikan dan sejenisnya.

Saat berinteraksi dengan para awak kapal ikan, Komandan TIm Patroli Laut Bakamla RI Letkol Bakamla Suyitno menyampaikan beberapa pesan antara lain, jaga keselamatan jaga keamanan.

"Kemudian sampah-sampah itu dikumpulkan di kapal kemudian dibuang di darat, jangan dibuang ke laut", ujar Letkol Bakamla Suyitno.

Terkait pencemaran di Jakarta sekitar tahun 2015 lalu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pernah melakukan penelitian dan hasilnya menyebutkan pencemaran di wilayah Teluk Jakarta akibat pencemaran air limbah domestik dan limbah industri sudah mencapai taraf yang cukup serius.

Upaya penyelamatan lingkungan di wilayah perairan laut ini sejalan dengan tugas Bakamla RI yakni melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, yang salah satu fungsinya yaitu melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. (Lka)

Artikel Terkait