Nasional

Polri Sebut Akan Usut Kembali Kasus Rizieq Shihab

Oleh : Mancik - Rabu, 10/07/2019 23:20 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.(Foto:CNNIndonesia)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk mengusutkan kembali kasus-kasus hukum yang menyerat nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hal ini ia sampaikan di tengah polemik rencana kepulangan Rizieq ke Indonesia.

Menurutnya, kasus hukum yang menjerat Rizieq belum dinyatakan selesai. Penyidik dari kepolisian akan melakukan penyelidikan jika pimpinan FPI tersebut sudah berada di Indonesia.

"Tidak menutup kemungkinan, itu penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," kata Dedi di Jakarta, Rabu,(10/07/2019)

Dedi menambahkan, kepolisian sebenarnya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi. Namun kemudian, kepolisian juga telah menerbitkan SP3 terhadap kasus tersebut.

Namun, kasus hukum yang menjerat pimpinan FPI tersebut tidak hanya berhenti di kasus dugaan konten pornografi.Namanya juga tersandera dengan kasus logo mata uang yang disebut Rizieq mirip lambang palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu yang dicetak Bank Indonesia.

Status kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Karena itu, pihak kepolisian berjanji untuk melanjutkan proses hukumnya hingga selesai.

Kasus lainnya adalah dugaan penistaan agama. Adapun kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.(PMKRI).

Adapun kasus lainnya adalah pernyataan Rizieq yang menyebut Komjen Mochamad Iriawan memiliki otak hansip. Pihak kepolisian juga berjanji untuk menyelidiki kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kepulangan Rizieq ke Indonesia, kata Dedi, bukan merupakan urusan pihak kepolisian. Pihaknya akan terlibat lebih jauh jika ada kasus hukum yang belum dinyatakan selesai.

"Itu kan (kepulangan) secara individu, secara personel masing-masing, enggak ada kaitannya dengan kepolisian. Kecuali nanti misalnya yang bersangkutan proses hukumnya belum selesai. Kan nanti ada mekanismenya juga,"tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

Artikel Terkait