Nasional

Menteri Yasona Ajukan Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Presiden Jokowi

Oleh : Mancik - Kamis, 11/07/2019 15:30 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly bersama Baiq Nuril.(Foto: Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah membuat surat rekomendasi terkait pengajuan amnesti terpidana Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi. Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Erasmus Napitupulu pada Kamis 11 Juni di kantor KSP, Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Erasmus, dalam rekomendasi tersebut, Menteri Yasona telah meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Hal ini dilakukan setelah upaya hukum Penijauan Kembali(PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Tidak hadirnya Ibu Nuril karena kabar baiknya adalah Kemenkum HAM tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Ibu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo," kata Erasmus. Jakarta, Kamis,(11/07/2019)

Erasmus bersama tim kuasa hukum menyambut baik terkait dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Yasona. Rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi presiden untuk memberikan amnesti.

Berharap, Presiden Jokowi segera memberikan pertimbangan atas rekomendasi tersebut. Dengan demikian, terpidana Baiq Nuril bisa bebas segala tuntutan hukum hakim.

"Terima kasih sudah ada kabar baik sehingga dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan." ungkapnya.

Eras juga menjelaskan, rekomendasi terkait amnesti Baiq Nuril akan datang dari beberapa anggota dewan di Senayan. Isi rekomendasinya sama yakni meminta pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuri.

"Nanti dari DPR juga kita dapat kabar baik bahwa beberapa anggota DPR sudah oke memberikan amnesti sehingga ini menjadi momentum dan momen yang penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara," ujar Erasmus.

Untuk diketahui,Baiq Nuril sebenarnya sudah mendapat vonis bebas dari PN Mataram pada 12 Juni 2017. Namun, Majelis kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni,menyatakan Baiq Nuril tetap bersalah dan dihukum 6 bulan penjara.

Putusan kasasi itu dikuatkan di tingkat PK yang diketuai hakim agung Suhadi. Publik pun kaget dan tim kuasa hukum saat ini sedang berupaya untuk mengajukan amnesti Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait