Nasional

Ditangkap Di Rumahnya, DPO Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Bersikap Kooperatif

Oleh : Ronald - Kamis, 25/07/2019 20:20 WIB

Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara, Pangonal Harahap. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara, Pangonal Harahap akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pagi ini pukul 07.00 WIB KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara,"  Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Febri mengatakan, Umar ditangkap di rumahnya oleh KPK dengan bantuan Polres Labuhanbatu. Saat penangkapan dilakukan, dikatakan Febri, keluarga yang bersangkutan cukup kooperatif.

"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Tak lama setelah penangkapan berlangsung, tersangka Umar langsung dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum," ujar Febri.

Diketahui bahwa tersangka Umar sempat melarikan diri membawa uang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Labuhanbatu. Dia bersama Pangonal dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. (rnl)

 

Artikel Terkait