Nasional

Tanggapan Menkeu Terkait Usulan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

Oleh : Ronald - Selasa, 30/07/2019 21:55 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi usulan kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menanggulangi defisit yang terus berulang. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Terakhir masalah tarif, kalaupun semua sudah dilakukan tetap kita harus review masalah tarif ini karena perbaikan sistem salah satu fondasi penting juga," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (30/7).

Dikatakan Menkeu, seharusnya pembayaran iuran didasarkan pada segmen penerima manfaat. Sehingga, antar golongan tidak sama termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

"Tadi, saya sampaikan keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk berbagai segmen masyarakat yang ikut BPJS, kan beda-beda. Ada yang kelompok 1,2,3 ada yang kelompok ASN, TNI, Polri, ada kelompok swasta yang dihitung berdasarkan Take Home Pay (THP) nya dan masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non tetap itu," jelasnya.

Menkeu mengatakan kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga perlu menata berapa penerimaan dan pengeluaran yang ditalangi oleh pemerintah. Termasuk mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya talangan pengobatan ringan, pengobatan berat dan perawatan.

"Semua harus dilihat profile risiko nya dan berapa mereka harus bayar tarifnya dibanding dengan benefit yang tadi juga harus ditata lagi Kemenkes dan BPJS. Kalau untuk operasi seperti apa saja, bagaimana prosedurnya, benefit mana saja yang harus masuk tanggungan BPJS dan mana limit atasnya, itu semua PR yang harus ditetapkan oleh Kemenkes dan BPJS dan juga peranan Kemendagri karena pemda sekarang diminta peranan yang lebih aktif," jelasnya.

Sementara terkait pembayaran defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran dana talangan hingga Desember 2019.

"Dari sisi Kemenkeu kita tetap akan terus selesaikan pembayaran PBI. Sudah kita bayarkan bahkan untuk tahun ini sudah kita bayarkan lunas hingga bulan 12. Untuk TNI, Polri juga sudah dibayarkan," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait